JAKARTA (Arrahmah.com) – Petugas KPPS yang meninggal terus bertambah hingga mencapai angka 600 lebih. Menanggapi hal ini, MER-C sejak dua pekan pasca Pemilu, telah menetapkan jatuhnya korban-korban sebagai bencana kemanusiaan.
MER-C juga membentuk Tim Mitigasi Kesehatan Bencana Pemilu 2019 serta membuka Call Center untuk masyarakat dan keluarga korban melaporkan apabila ada anggota keluarga mereka yang sakit dan meninggal usai bertugas untuk ditindaklanjuti oleh Tim MER-C.
Tidah hanya itu, MER-C juga sedang fokus melengkapi data base tentang penyebab kematian korban-korban Pemilu.
“Bagaimanapun sebuah bencana kemanusiaan telah terjadi. Sebuah kondisi luar biasa yang seharusnya mendapat perhatian cepat dan serius dari Pemerintah dan KPU,” kata MER-C Indonesia, Rabu (15/5/2019), sebagaimana dirilis di mer-c.org.
Menyikapi bencana ini, MER-C menilai Pemerintah dan KPU sebagai penyelenggara Pemilu tahun ini telah abai kemanusiaan, melakukan pembiaran dan tidak melakukan upaya serius yang signifikan dalam menangani kasus ini, menyebabkan anak-anak bangsa terus berjatuhan dari hari ke hari.
“Tidak ada upaya serius untuk melakukan tindakan mencegah jatuhnya korban yang lebih banyak,” tandasnya.
MER-C juga mendesak Pemerintah dan KPU untuk peduli baik dalam hal turun melihat korban-korban yang sakit dan menangani mereka termasuk pembiayaan rumah sakit dan seterusnya hingga mereka sembuh, hal ini untuk mencegah kematian lebih banyak.
MER-C menjelaskan, pola penanganan korban bencana Pemilu ini juga harusnya dalam kerangka Penanganan Bencana atau suatu Kejadian Luar Biasa (KLB). Artinya, begitu ada info jatuh korban baik dari call center yang dibentuk atau apapun maka yang merespon adalah Tim Ahli yang sudah dibentuk untuk melakukan assessment (triage) terhadap penyakit yang diderita dan investigasi causa sakit yang akurat.
“Hal ini dilakukan agar tercapai response time dan diagnosis serta tindakan yang akurat,” jelasnya.
Bagi pasien yang meninggal juga dilakukan investigasi sebab mati mulai dari autopsy verbal sampai kepada autopsy klinis agar sebab mati bisa diketahui dengan pasti untuk digunakan sebagai mitigasi penyelenggarakan pemilu berikutnya.
“Apabila Pemerintah dan KPU tetap abai atas kasus bencana kemanusiaan Pemilu 2019, maka MER-C akan siapkan gugatan ke Mahkamah Pidana internasional (International Criminal Court/ICC, Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) atau UNHRC (United Nation Human Right Council),” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)