JAKARTA (Arrahmah.com) – Sastrawan dan penggiat teater di Komunitas Salihara, Sitok Sunarto alias Sitok Srengenge (48) diadukan ke Polda Metro Jakarta lantaran menzinahi hingga hamil salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia berinisial RW (22). Sitok dilaporkan ke pihak berwajib dengan nomor pengaduan TBL/4245/XI/2013/PMJ/Dit Reskrimum karena enggan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sitok dikenakan pasal 335 KUHP dengan delik aduan perbuatan tidak menyenangkan.
Kuasa hukum dan sekaligus juru bicara keluarga korban, Paulus Irawan SH menuturkan kasus ini sarat dengan upaya yang sudah direncanakan oleh sang pelaku untuk menjerat korbannya secara sistematis dan masif, tulis rilis yang diterima redaksi arrahmah,com Jumat malam.
“Dia malah menjual profesi kesenimanannya dengan sangat murah, memikat, memaksa korban secara psikis terus menghamilinya tanpa sikap tanggung jawab. Bahkan seolah sok tidak tersentuh tindakan hukum dan aparatnya. Sungguh sikap ini melecehkan kaum perempuan,” kata Paulus Irawan,SH yang lebih dikenal dengan nama Iwan Pangka di Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013).
Iwan menambahkan, perbuatan Sitok selain melanggar hukum maupun moral juga mencoreng citra dunia kesenian Indonesia. Sitok Srengenge, lanjut Iwan, seharusnya memiliki sikap yang berbudaya karena dirinya memakai atribut atau berprofesi sebagai seorang seniman. Namun, Sitok justru dalam tindakannya melukai nilai moral kebudayaan Indonesia itu sendiri. Hal tersebut diperparah dengan usia Sitok dan RW yang terpaut jauh.
“Sangat tidak pantas, apalagi dilakukan oleh sang pelaku (Sitok Srengenge), yang nyatanya sudah mempunyai usia yang matang, di mana sebetulnya korban layak diposisikan sebagai anaknya,” tegasnya.
Sementara Lili Tjahjandari, dosen korban mengatakan perbuatan Sitok sudah merugikan mahasiswanya, tak terkecuali civitas akademika UI. Menurutnya, mahasiswanya secara jelas menanggung beban secara psikis atas perbuatan Sitok tersebut.
“Kami mendukung apabila ini diproses lebih lanjut, UI merasa jika yang dilakukan itu tidak baik dan (Sitok) wajib bertanggung jawab secara hukum,”tegas Lily.
Hal senada diserukan oleh Saraswati Dewi atau Sarasdewi, dosen FIB UI yang peduli terhadap masalah perempuan. Sarasdewi mengatakan bahwa korban RW mendapat dukungan penuh dari civitas akademika yang ada di kampus. Ia menekankan bahwa laporan ini tidak saja mencari keadilan untuk korban, melainkan sebagai upaya memutus perbuatan tidak menyenangkan yang merugikan perempuan.
“Perbuatan yang tidak menyenangkan, mengorbankan anak gadis atau perempuan seperti ini harus dihentikan dan keadilan harus diperjuangkan, pada dasarnya kami tidak ingin sampai ada korban selanjutnya,”tegasnya. (azm/arrahmah.com)