MANADO (Arrahmah.com) – Sebanyak 11 warga negara Cina tanpa dokumen dibekuk Tim keamanan gabungan wilayah Kecamatan Mapanget, Manado, Sulawesi Utara Jumat (26/2/2016). Mengutip Liputan6, kepastian status ilegal WN Cina ini menyusul hasil pemeriksaan Kantor Imigrasi Kelas 1 Manado bersama aparat Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget.
“Kesebelas pekerja asing diduga asal Tiongkok itu didapati mendiami sebuah rumah di Kelurahan Paniki Bawah lingkungan II,” kata Lurah Paniki Bawah, Trintje Amik, di kawasan perumahan Taman Sari Metropolitan Manado, Jumat (26/2).
Trintje menuturkan, pengungkapan terjadi setelah aparat gabungan berkeliling di wilayah Mapanget. Saat rumah para WNA didatangi, tidak ada satupun dari mereka yang mengerti Bahasa Indonesia. Mereka harus memanggil orang lain yang kemudian diketahui sebagai penerjemah mereka.
Aparat kemudian menanyai dan meminta mereka menunjukkan dokumen legal. Nyatanya, mereka tidak bisa menunjukkan satupun dokumen, baik paspor, KITAS maupun KITAP.
“Padahal mereka sudah dua bulan ada, dan sama sekali tidak melaporkan ke kelurahan kalau mereka berdomisili di tempat tersebut. Padahal seharusnya kami diberitahukan,” kata Trintje.
Dia mengatakan, berdasarkan keterangan penerjemah para WNA itu, mereka menyelundup masuk ke wilayah Manado untuk ikut bekerja dalam pembuatan jalan tol Manado-Bitung. Hal itu dibenarkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Manado, Montano F Rengkung.
“Mereka tidak dapat menunjukkan paspornya saat kami memeriksa dokumen dan izin keimigrasian dan visanya juga tidak ada. Jadi, kita tidak bisa menentukan izin apa yang mereka pegang,” kata Montano.
Para WN Cina itu kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas 1 Manado untuk dimintai keterangan. “Kami akan memprosesnya lebih lanjut jadi mereka kami bawa supaya dari berita acara pemeriksaan jawaban mereka jadi bukti bahwa paspornya tidak ada,” tukas Montano. (azm/arrahmah.com)