MENYINGKAP SYUBHAT BERBAHAYA
ATAS NAMA
PERINGATAN ADANYA OPERASI BENDERA PALSU
(Tadzkiroh Untuk An Najah dan Pembelaan untuk Mustadh’afin)
Oleh: Abu Zubair Al Indunisiy
الحمدالله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه ومن والاه, وبعد
Akhir-akhir ini berkembang luas khususnya dikalangan aktifis Islam, baik secara lisan maupun tulisan suatu bahasan tentang “Operasi Bendera Palsu” (False Flag), yaitu suatu operasi/amaliyah jihadiyah mengatasnamakan suatu kelompok tetapi hakekatnya bukan berasal dari kelompok yang dimaksud. Bahkan sebagaimana yang dikatakan penulis rubrik kolom pada Majalah An Najah edisi 69, Juni 2011, hal. 52, berjudul “Sang CEO”, “Seolah operasi itu dilakukan bendera mujahidin padahal intelejen”. Atau seperti yang dikatakan Ahmad Togar di dalam artikelnya berjudul “Infiltrasi”, juga pada Majalah An Najah edisi 70, Juli 2011, hal. 63 dengan kalimat, “Upaya i’dad dan pelatihan jihad di Aceh pun kental aroma infiltrasi”.
Artikel yang dimuat majalah An Najah edisi 69, Juni 2011, berjudul “Sang CEO” dan pada edisi 70, Juli 2011, berjudul “Propaganda” serta artikel lain berjudul “Infiltrasi”, dengan jelas menunjukkan bahwa Redaksi Majalah An Najah dan jajarannya, khususnya para penulis artikel tersebut (Bambang Sukirno dan Ahmad Togar) mencurigai bahkan dengan gegabah mengaitkan kejadian-kejadian yang berlangsung belakangan ini, seperti program i’dad di Aceh, Bom Buku, Bom Serpong, dan penembakan polisi di Palu, dengan permainan intelijen.
Kecurigaan yang identik dengan su’uzhon bahkan tergolong tuduhan menyakitkan tersebut ternyata hanya bersandar pada pemberitaan media/pers milik pihak-pihak yang misi dan manhajnya berseberangan dengan misi dan manhaj majalah An Najah yang menampilkan dirinya sebagai media Islam dengan motto “Menegakkan Kalimat Allah”. Sungguh ironis, An Najah menyebar luaskan kecurigaan dan su’uzhon terhadap amal perbuatan saudaranya sendiri sesama muslim atas dasar sumber pemberitaan media bukan Islam. Alih-alih menyadarkan kewaspadaan saudaranya sesama aktifis Islam, justru An Najah menyudutkan saudaranya yang lain, yang tengah dilanda ibtila’ (ujian/musibah) dengan tuduhan bahwa amal perbuatannya merupakan bagian permainan intelijen.
Tindakan An Najah ini sangat berbahaya karena dapat melunturkan kewajiban-kewajiban syar’iy di dalam bermuamalah sesama muslim, seperti kewajiban wala’, kewajiban ta’awun ‘alal birri wat taqwa, dan lainnya, sekaligus mengabaikan larangan-larangan syar’i, seperti larangan su’uzhon, larangan menuduh tanpa bukti, larangan berpecah belah, dan lainnya. Selain itu, tindakan majalah An Najah khususnya para penulis artikel tersebut sama sekali tidak ilmiyah, baik ditinjau dari segi naql shohih (nukilan Kitabullah dan Sunnah Nabi SAW beserta penjelasan para ulama) maupun dari segi ‘Aql Shorih (pola fikir yang jernih dan jelas).
Untaian kalimat di atas merupakan sebab dan latar belakang penulisan makalah ini yang bertujuan untuk menyingkap syubhat berbahaya yang disebarluaskan oleh An Najah. Juga sebagai tadzkiroh untuk menasehati dan mengingatkan para ikhwan An Najah, khususnya akhi Bambang Sukirno dan akhi Ahmad Togar dan sekaligus sebagai upaya pembelaan bagi ikhwan dan akhwat mustadh’afin yang amal perbuatannya terkena bidikan tuduhan menyakitkan dan kecurigaan tanpa bukti, terutama mereka yang kini bersabar mendekam di dalam sel-sel tahanan, termasuk diantaranya isteri akhi Fernando, seorang muslimah yang tengah hamil dan menanti kelahiran sang jabang bayi. Juga pembelaan dan tasliyah untuk para janda dan anak-anak yatim yang mana amal perbuatan almarhum suami dan ayah mereka dicurigai dan dituduh sebagai bagian dari permainan intelijen.
والله المستعان فصبر جميل
Penyingkapan Syubhat Berbahaya
Saya menamakan apa yang terkandung dalam artikel “Sang CEO”, “Propaganda” dan “Infiltrasi” sebagai syubhat berbahaya atas dasar pertimbangan bahwa bila seseorang yang awam membaca artikel-artikel tersebut maka tentu ia akan menelannya mentah-mentah dan menilai sebagai suatu kebenaran yang logis, terutama bagi mereka yang terkena penyakit fanatisme golongan (ta’ashub) dan taqlid. Padahal di balik itu semua akan nampak jelas adanya penyimpangan terhadap naql shohih maupun ‘aql shorih yang selanjutnya melahirkan marabahaya bagi persatuan ummat untuk iqomatuddin.
Penyingkapan syubhat berbahaya ini Insya Allah akan diawali dengan bahasan dari segi naql shohih kemudian dilengkapi dengan tinjauan dari segi ‘aql shorih. Dengan demikian kedua segi tinjauan itu terlihat saling menguatkan satu sama lain dan tak akan berselisih, sebagaimana perkataan ulama salaf, “Naql shohih tidak akan berselisih dengan ‘aql shorih”.
1. Diperintahkan atas kita untuk melakukan “tatsabbut” yaitu upaya untuk meneliti dan mencari fakta kejadian yang sebenarnya, sebelum memutuskan suatu sikap dan tindakan agar jangan sampai membahayakan suatu kaum akibat kecerobohan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu. (QS Al Hujurat 6)
قال ابن كثير:
يَأْمُرُ تَعَالَى بِالتَّثَبُّتِ فِي خَبَرِ الْفَاسِقِ ليُحتَاطَ لَهُ، لِئَلَّا يُحْكَمَ بِقَوْلِهِ فَيَكُونَ –فِي نَفْسِ الْأَمْرِ–كَاذِبًا أَوْ مُخْطِئًا، فَيَكُونَ الْحَاكِمُ بِقَوْلِهِ قَدِ اقْتَفَى وَرَاءَهُ، وَقَدْ نَهَى اللَّهُ عَنِ اتِّبَاعِ سَبِيلِ الْمُفْسِدِينَ، وَمِنْ هَاهُنَا امْتَنَعَ طَوَائِفُ مِنَ الْعُلَمَاءِ مِنْ قَبُولِ رِوَايَةِ مَجْهُولِ الْحَالِ لِاحْتِمَالِ فِسْقِهِ فِي نَفْسِ الْأَمْرِ، وَقَبِلَهَا آخَرُونَ لِأَنَّا إِنَّمَا أُمِرْنَا بِالتَّثَبُّتِ عِنْدَ خَبَرِ الْفَاسِقِ، وَهَذَا لَيْسَ بِمُحَقَّقِ الْفِسْقِ لِأَنَّهُ مَجْهُولُ الْحَالِ
Artinya: Berkata Ibnu Katsir rhm, “Allah ta’ala memerintahkan untuk melakukan ‘tatsabbut‘ terhadap berita dari orang yang fasiq agar berhati-hati dan diteliti jangan sampai memutuskan hukum berdasarkan beritanya, karena bisa jadi dia pendusta atau keliru, lalu hakim yang menyandarkan putusannya atas dasar beritanya, berarti mengekor di belakangnya. Padahal Allah Azza wa Jalla melarang mengikuti jalan para pembuat kerusakan. Dan dari sini, beberapa golongan ulama menolak periwayatan orang yang majhulul hal (tidak diketahui sifat dan latar belakangnya) karena berkemungkinan terkandung kefasikannya di dalam perkara itu dan ulama yang lain menerima perawatannya dengan alasan bahwa kita hanya diperintah untuk tatsabbut terhadap berita orang fasiq, sedangkan ini belum jelas kefasiqannya karena ia majhulul hal.” (Tafsirul Quranil ‘Azhim, Ibnu Katsir rhm).
Alur paradigma fikiran para penulis “Sang CEO”, penulis “Propaganda”, atau penulis “Infiltrasi” dalam majalah An Najah dapat dikonklusikan dalam bentuk skema untuk memudahkan penjelasan sebagai berikut:
Keterangan:
Berawal dari berita media dan “kata orang” kemudian para penulis artikel tersebut bingung dan bertanya-tanya dan pada akhirnya mereka-reka jawaban sendiri atas pertanyaan-pertanyaannya tanpa melakukan tatsabbut yang disyariatkan dan konfirmasi serta klarifikasi informasi yang logis.
Agar dapat lebih dipahami bagaimana aplikasi tatsabbut atau tabayyun di dalam ayat itu maka ada baiknya mempelajari asbabun nuzulnya yang ringkasnya sebagai berikut: Al Harits bin Dhoror r.a, ayah Ummul Mukminin Juwairiyah r.a kepala kabilah Bani Mustholiq telah menyepakati suatu waktu untuk penyerahan zakat Bani Mustholiq kepada Rosulullah SAW. Namun ketika telah tiba masanya, kurir Rosulullah SAW petugas pengambilan zakat tak kunjung tiba. Ternyata kurir tersebut membatalkan niatnya di tengah jalan dan kembali ke Madinah lalu menyampaikan berita yang tidak benar kepada Rosulullah SAW dengan berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ الْحَارِثَ مَنَعَنِي الزَّكَاةَ وَأَرَادَ قَتْلِي
Artinya: “Wahai Rosululloh, sungguh Al Harits menolak penyerahan zakat dan hendak membunuhku.”
Kemudian Rosululloh SAW mengirim pasukan ke Bani Mustholiq dan bertemulah pasukan ini dengan rombongan Al Harits yang hendak ke Madinah di tengah jalan, lalu pasukan itu membawa Al Harits untuk menghadap Rosululloh SAW.
Dalam riwayat Qotadah rhm dikatakan: Rosululloh pun mengirim pasukan ke Bani Mustholiq dipimpin oleh Kholid bin Walid r.a dan diperintahkan agar, “Lakukan tatsabbut dan jangan tergesa-gesa bertindak”. Ketika tiba, Kholid bin Walid r.a mengirim mata-mata di malam hari dan esok harinya beliau r.a langsung mendatangi perkampungan Bani Mustholiq dan didapati fakta ternyata mereka masih berpegang teguh kepada Islam dengan baik, dan berita penolakan zakat tidak benar. Dan pada saat Al Harits menjumpai Rosululloh SAW maka beliau SAW bertanya:
“مَنَعْتَ الزَّكَاةَ وَأَرَدْتَ قَتْلَ رَسُولِي؟“
Artinya: “Anda tidak menyerahkan zakat dan hendak membunuh kurirku?”
Al Harits pun menjawab,
لَا وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا رَأَيْتُهُ وَلَا أَتَانِي، وَمَا أَقْبَلْتُ إِلَّا حِينَ احْتُبِسَ عَلَيَّ رَسُولُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، خَشِيتُ أَنْ يَكُونَ كَانَتْ سُخْطَةٌ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
Artinya: “Tidak, demi yang mengutusmu dengan benar, aku tidak melihatnya dan dia tidak mendatangiku, dan tidaklah aku menghadap (datang ke Madinah) melainkan karena ketidakdatangan kurir Rosululloh SAW dan aku khawatir disebabkan adanya murka Allah dan RosulNya.” (Lebih lengkapnya, silahkan lihat tafsir Ibnu Katsir rhm tentang ayat ini).
Kisah di atas menerangkan tindakan tatsabbut yang disyariatkan dalam bentuk antara lain sebagai berikut:
- Pengecekan berita tentang penolakan Bani Mustholiq membayar zakat dengan mengirim tim pencari fakta (pasukan Kholid bin Walid r.a)
- Konfirmasi berita dengan bertanya langsung kepada yang bersangkutan (Rosululloh SAW tanya jawab dengan Al Harits bin Dhoror tentang berita terkait)
- Pengingkaran yang bersangkutan bila beritanya tidak benar, diawali dengan sumpah secara argumentatif (jawaban Al Harits bin Dhoror)
Dengan demikian nampak nyata bahwa penulis artikel “Sang CEO”, “Propaganda”, dan “Infiltrasi” sama sekali mengabaikan perintah syar’i untuk tatsabbut terhadap pemberitaan media atau lainnya. Mereka tidak pernah tatsabbut/tabayyun kepada para pelaku bom Serpong, bom Buku dan tentang berita terkait termasuk menggali keterangan tentang isteri akhi Pepi Fernando, apa dan mengapa bekerja di BNN, dan mereka tidak pernah tatsabbut/tabayyun kepada para pelaku penembakan polisi di Palu. Bahkan mereka mencoba mencari jawaban sepihak yang kemudian melahirkan su’uzhon dan tuduhan tanpa bukti dengan mengatakan bahwa kejadian tersebut patut dicurigai ada intelijen bermain dan ada aroma infiltrasi agen-agen musuh yang kental.
والله المستعان على ما تصفون, فصبر جميل
2. Dilarang atas orang beriman agar jangan tergesa-gesa menyebarkan suatu perkara tanpa tatsabbut dan tabayyun
وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الأمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الأمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ وَلَوْلا فَضْلُ اللَّهِ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَتُهُ لاتَّبَعْتُمُ الشَّيْطَانَ إِلا قَلِيلا
Artinya: “Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka (langsung) menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amridi antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri). Kalau tidaklah karena karunia dan rahmat Allah kepada kamu, tentulah kamu mengikut syaitan, kecuali sebahagian kecil saja (diantaramu).” (QS An Nisaa: 83)
إِنْكَارٌ عَلَى مَنْ يُبَادِرُ إِلَى الْأُمُورِ قَبْلَ تَحَقُّقِهَا، فَيُخْبِرُ بِهَا وَيُفْشِيهَا وَيَنْشُرُهَا، وَقَدْ لَا يَكُونُ لَهَا صِحَّةٌ
Artinya: Ibnu Katsir rhm berkata, “Suatu larangan bagi orang yang tergesa-gesa (menyikapi) urusan sebelum memastikan kebenarannya lalu dia menyebar-luaskannya, padahal bisa jadi tidak shohih.“
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: “كفى بالمرء كذبا أَنْ يُحدِّث بِكُلِّ مَا سَمِعَ” (رواه مسلم)
Artinya: Dari Abi Hurairoh r.a dari Nabi SAW bersabda, “Cukuplah seseorang sebagai pendusta bila membicarakan semua yang ia dengar.” (HR Muslim).
قال ابن كثير: وَفِي الصَّحِيحَيْنِ عَنِ الْمُغِيرَةِ بْنِ شُعْبَةَ: أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى الله عليه وسلم نَهَى عَنْ قِيلَ وَقَالَ
أَيْ: الَّذِي يُكْثِرُ مِنَ الْحَدِيثِ عَمَّا يَقُولُ النَّاسُ مِنْ غَيْرِ تَثبُّت، وَلَا تَدبُّر، وَلَا تبَيُّن.
Artinya: Dan Ibnu Katsir rhm berkata, “dan di dalam shohihaini (Bukhori & Muslim), dari Al Mughiroh bin Syu’bah r.a bahwa Rosululloh SAW melarang ‘katanya‘ – ‘katanya‘, yaitu orang yang banyak berbicara tentang apa yang dikatakan orang tanpa tatsabbut, tanpa tadabbur dan tanpa tabayyun.“
Nash ayat dan hadits-hadits tersebut dengan gamblang melarang penyebaran berita tanpa tabayyun dan tanpa tatsabbut. Bahkan pelakunya dapat dijuluki sebagai pendusta.
Akan tetapi ternyata larangan syar’iy itu tidak diindahkan baik sadar ataupun tidak oleh redaksi An Najah dan jajarannya. Mereka (khususnya Bambang Sukirno dan Ahmad Togar) tanpa melakukan tatsabbut dan tabayyun terhadap berita-berita media, langsung menyebarluaskannya melalui majalah An Najah. Bahkan ditambahi dengan pandangan subyektifnya berupa tutur kalimat sedemikian rupa yang berujung kepada kesimpulan bahwa kejadian i’dad di Aceh, Bom Buku, Bom Serpong, dan Penembakan Polisi di Palu patut dicurigai sebagai operasi Bendera Palsu, bukan murni Bendera Mujahidin.
Bila seseorang hanya menyebarkan berita tanpa tatsabbut saja sudah dijuluki sebagai pendusta oleh nash hadits, bagaimana dengan orang yang melakukan itu plus melontarkan tuduhan atas dasar kecurigaan belaka?
3. Allah SWT mencela orang yang menyakiti orang-orang beriman laki-laki dan perempuan dengan melontarkan tuduhan kepada mereka dengan apa yang tidak mereka perbuat, dan penuduhnya dinyatakan sebagai pemikul kebohongan dan dosa yang nyata.
وَالَّذِينَ يُؤْذُونَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ بِغَيْرِ مَا اكْتَسَبُوا فَقَدِ احْتَمَلُوا بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا
Artinya: “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS Al Ahzab: 58)
قال ابن كثير: يَنْسُبُونَ إِلَيْهِمْ مَا هُمْ بُرَآء مِنْهُ لَمْ يَعْمَلُوهُ وَلَمْ يَفْعَلُوهُ
Ibnu Katsir rhm berkata: “Mereka (para penuduh) menisbatkan (mengaitkan) perkara yang mana orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan berlepas diri (tidak terkait) darinya karena orang-orang mukmin tersebut tidak melakukannya.“
Perhatikanlah! Bagaimana penulis “Sang CEO” (Bambang Sukirno) menisbatkan program i’dad di Aceh, Bom Buku dan Bom Serpong dengan operasi bendera palsu bagian dari permainan intelijen. Demikian pula Ahmad Togar di dalam artikel “Infiltrasi”nya menisbatkan i’dad dan pelatihan jihad di Aceh dengan aksi infiltrasi musuh-musuh Islam.
Tuduhan yang dilontarkan para penulis “Sang CEO”, “Propaganda”, dan “Infiltrasi” yaitu bahwa amaliyah i’dad di Aceh, Bom Buku, dan Bom Serpong, termasuk baru-baru ini peristiwa penembakan polisi di Palu adalah bagian dari operasi Bendera Palsu produk intelijen, atau telah disusupi infiltran intelijen, nyata-nyata tidak disertai bukti dan saksi sesuai persyaratan yang ditentukan Syariat Islam, sebagaimana petunjuk suatu hadits:
على المدّعي البينة
Artinya: Wajib atas pendakwa/penuduh untuk mengajukan bayyinah (bukti dan saksi)
Perkara tuduhan ini termasuk bukti dan saksi khususnya terkait intelijen merupakan bahasan di dalam kitab-kitab fiqih yang terlalu panjang dan tidak mungkin diurai dalam risalah ini. Silahkan diruju’.
Dengan demikian apa yang ditulis Bambang Sukirno dan Ahmad Togar tersebut memiliki implikasi dan tidak bisa dipisahkan dengan bahasan hukum syar’iy. Tolong camkan wahai ikhwan!
4. Kemudian di dalam artikel “Sang CEO” dipaparkan suatu parameter sebagai pedoman untuk membedakan operasi bendera palsu buatan intelijen dengan operasi asli bendera mujahidin, dengan kalimat: “Adakah operasi ini ada klaim atau pernyataan resmi dari Osama atau yang mewakili? Jika tidak, patut dicurigai ada intelijen bermain disini.”
Sebelum syubhat berbahaya yang terkandung dalam parameter tersebut diungkap, saya pun mempertanyakan kepada si pembuat parameter, “Apakah anda memiliki mandat resmi dari Syekh Usamah rhm atau yang mewakilinya untuk menetapkan parameter tersebut?”
Kini saya bahas parameter yang tidak logis, tidak realistis, ceroboh dan berbahaya dengan uraian sebagai berikut:
a. Tidak Realistis
Apabila para penulis artikel tersebut dengan sungguh-sungguh dan teliti mempelajari sifat dan karakter gerakan jihad Syekh Usamah rhm tanzhim Qoidatul Jihadnya di berbagai pelosok negeri, maka insya Allah mereka akan menemukan kenyataan bahwa tidak semua amaliyah jihadiyah diiringi pernyataan resmi Syekh Usamah rhm atau yang mewakilinya, walaupun amaliyah jihadiyah tersebut murni merupakan operasi bendera mujahidin dan walaupun para pelakunya memiliki “link” dengan syekh Usamah rhm atau yang mewakilinya. Dan sebaliknya, syekh Usamah rhm atau yang mewakili Tanzhim Qoidatul Jihadnya tidak segan-segan mengeluarkan pernyataan resmi untuk berlepas diri terhadap amaliyah yang dilakukan oleh suatu tanzhim/jama’ah yang seolah-olah mengusung panji Jihad Fi Sabilillah, walaupun pernyataan resmi tersebut mungkin tidak populis karena berseberangan dengan opini kebanyakan kaum muslimin khususnya para aktifis dakwah dan jihad.
Misalnya mereka menyebut bahwa “MILF” (Moro Islamic Liberation Front) yang sekarang dipimpin Hajj Murod, “HUM LAISA MINNA” (mereka bukan golongan kami) dan HAMAS di Palestina disebut murtad dan pengkhianat serta menyerukan mujahidin mukhlasin yang masih bergabung dengan HAMAS, khususnya anggota Brigadir Al Qossam agar bertindak i’tizal yakni memisahkan diri dari HAMAS dan membentuk tanzhim baru.
Dengan demikian, suatu amaliyah jihadiyah yang terjadi di suatu negeri kadang-kadang dinyatakan resmi sebagai bagian dari bendera Tanzhim Qoidatul Jihad pimpinan Syekh Usamah rhm (kini Syekh Aiman Zhowahiriy hafizahulloh) dan kadang-kadang tidak. Jadi sangat tidak realistis bila dinyatakan bahwa ketiadaan klaim resmi Syekh Usamah atau yang mewakilinya terhadap suatu amaliyah jihadiyah dapat serta merta melahirkan penilaian bahwa amaliyah jihadiyah tersebut merupakan operasi bendera palsu, bagian dari permainan intelijen walaupun baru berbentuk kecurigaan.
Jika memang para penulis artikel tersebut serta para pendukungnya benar-benar mengkaji tabiat gerakan jihad Syekh Usamah rhm dan Tanzhim Qoidatul Jihadnya, insya Allah mereka akan memiliki pemahaman bahwa terdapat faktor-faktor penyebab ketiadaan klaim resmi itu, di antaranya yang pokok adalah:
- Majhulul Hal (belum sampainya informasi yang shohih dan detail kepada syaikh Usamah rhm atau yang mewakilinya tentang suatu amaliyah karena beberapa kendala teknis).
- Pertimbangan Maslahah Syar’iyah Rojihah (untuk kemaslahatan, khususnya bagi mujahidin dan jihadnya di negeri terkait).
b. Tidak Logis
Bambang Sukirno mengatakan di dalam artikelnya berjudul “Propaganda”:
Tidakkah patut jika kemudian para aktivis bertanya-tanya, “Ada permainan apa ini?” (Terkait berita penembakan polisi di Palu, bom Serpong).
Tidakkah logis kemudian orang bertanya-tanya, “Ada permainan apa ini?” (terkait dengan senjata yang digunakan di dalam i’dad di Aceh dan fakta bahwa istri akhi Pepi Fernando bekerja di BNN pimpinan Gories Mere).
Akhi… Tidakkah logis jika ada yang bertanya, “Siapa lagi yang main?” (terkait provokasi amaliyat via sms dan blog)
Saya katakan bahwa memang patut dan logis bagi yang belum tahu tentang fakta kejadian yang sebenarnya untuk bertanya-tanya dan mencari jawaban sebagai obat kebelumtahuannya itu karena umumnya manusia bertabiat selalu ingin tahu, terutama kalangan aktivis muslim yang peduli terhadap peristiwa terkait.
Akan tetapi menjadi tidak logis bila orang yang belum tahu seperti Bambang Sukirno, Ahmad Togar, dan ikhwan yang bersamanya sertamerta memberikan jawaban seenaknya sendiri didasarkan pada parameter yang dibuat sendiri kemudian lahirlah kesimpulan sendiri bahwa itu semua patut dicurigai sebagai bagian dari permainan intelijen, bahwa itu semua merupakan operasi bendera palsu buatan intelijen, bahwa itu merupakan operasi infiltrasi pihak intelijen tanpa melakukan proses tatsabbut dan tabayyun kemudian disebar luaskan.
Logikanya, pertanyaan pertama yang mencuat dibenak mereka yang memperoleh suatu berita terutama di zaman yang penuh kefasiqan dan orang-orang fasiq ini adalah, “Apakah berita ini shohih atau tidak?”, kemudian diiringi pertanyaan-pertanyaan berikutnya seperti, “Siapa?”, “Kapan?”, “Bagaimana?”, “Mengapa” dan seterusnya sehingga pada akhirnya didapatkan bahan-bahan informasi yang menjadi dasar untuk dianalisa dan dinilai sebenar-benarnya.
Pertanyaan-pertanyaan yang dibuat Bambang Sukirno tersebut, disamping menunjukkan ketidak logisan proses berfikirnya, juga telah dia sisipkan kata “permainan” dan “main” yang telah mengindikasikan dia telah mempersiapkan jawaban subyektifnya atas pertanyaan tersebut, dan ini adalah kebiasaan mereka yang berkehendak menggiring orang lain ke arah suatu opini yang dikehendaki sang pembuat pertanyaan itu dan bukan kebiasaan yang logis dilakukan oleh mereka yang ikhlas dan sungguh-sungguh mencari jawaban obyektif dan fakta kejadian yang shohih.
c. Ceroboh
Parameter yang sering dipergunakan Bambang Sukirno itu juga menunjukkan kecerobohan karena adanya unsur ketidak realistisan dan ketidak logisan dengan keterangan yang telah diurai sebelumnya. Disamping itu, sifat ceroboh yang terkandung di dalam parameter itu tertampilkan dengan indikasi adanya pengambilan data dari media cetak maupun elektronik, padahal media memperoleh legitimasi Undang Undang Pers negeri ini untuk memberitakan apa yang mereka sebut “Fakta Jurnalistik” yaitu suatu fakta yang muncul dan terjadi serta bukan sesuatu yang fiktif, terlepas dari shohih atau tidaknya substansi berita itu. Karena ada perbedaan antara fakta jurnalistik dengan fakta hukum. Media tidak terikat harus memberitakan fakta hukum karena hal ini bukan ranah pers, tetapi ranah para penegak hukum sebagai hasil proses investigasi, penyelidikan, penyidikan, dan seterusnya hingga melahirkan putusan hukum yang menjadi dasar sikap dan tindakan.
Dengan demikian seluruh fakta jurnalistik yang diberitakan media, wajib diproses dengan cara tatsabbut/tabayyun untuk memperoleh penilaian yang secermat-cermatnya dan setepat-tepatnya jika akan dijadikan bahan kajian dan bahan baku untuk membuat suatu parameter berkenaan dengan suatu amal Islami yang dilakukan oleh saudara sesama muslim, agar terhindar dari dosa dan kebohongan yang dicela di dalam QS Al Ahzab ayat 58, dan agar terhindar dari penyesalan sebagaimana termaktub dalam QS Al Hujurat ayat 6.
Dari parameter yang dipergunakan penulis “Sang CEO” nampak sekali kecerobohan dan ketergesaan yang ada pada diri si pembuat maupun pengguna parameter tersebut. Diawali dengan pengambilan data bukan dari sumber primer, kemudian tanpa kajian yang shohih langsung dihubungkan dengan ada-tidaknya klaim resmi Syaikh Usamah rhm atau yang mewakilinya dan pada akhirnya dengan amat sederhana bahkan terkesan menggampangkan urusan, langsung dikaitkan dengan perkara intelijen.
Hanya karena secuil fakta jurnalistik yang memberitakan adanya mantan anggota POLRI yaitu Sofyan Tsauri terlibat memasok senjata yang digunakan pada program i’dad di Aceh, lalu Bambang Sukirno dan Ahmad Togar serta siapapun yang semazhab dengan mereka dalam urusan ini, langsung menghubungkannya dengan operasi bendera palsu, bagian dari permainan intelijen, sehingga konsekuensinya mereka harus bersikap curiga dan menghindar sejauh-jauhnya terhadap mereka yang tersangka, terdakwa maupun terpidana sebagai pelaku yang terlibat program i’dad di Aceh tersbut. Padahal jika mereka tergolong orang yang teliti dan tidak ceroboh tentu akan melakukan tatsabbut dan melengkapi secuil fakta itu dengan fakta-fakta lain secara selektif dan obyektif sebagai tuntutan ilmiah yang menghantarkan kepada hasil penilaian apakah program i’dad di Aceh merupakan operasi bendera palsu atau bendera mujahidin.
Demikian pula halnya dengan cuilan-cuilan fakta jurnalistik lainnya, seperti identitas akhi Pepi Fernando dan istrinya yang bekerja di BNN. Walhasil, parameter yang dipergunakan Bambang Sukirno terlalu menyederhanakan masalah alias ceroboh karena mengesampingkan upaya pengumpulan info sebanyak-banyaknya yang selanjutnya diteliti dan dianalisa melalui proses ilmiah sebagaimana yang dibenarkan baik oleh dalil naqli yang shohih maupun dalil ‘aqli yang shorih sebelum sampai pada kesimpulan akhir yang akan dijadikan dasar suatu sikap dan tindakan.
Apa yang dilakukan oleh Bambang Sukirno beserta ikhwan semazhabnya mirip dengan mazhab kecurigaan dan tuduhan yang dilontarkan oleh jajaran pimpinan Hizbut Tahrir Timur Tengah (bukan HTI Indonesia) sekitar tahun 1987 era Jihad Afghanistan versus Uni Soviet. Pada waktu itu Hizbut Tahrir menyebarluaskan kecurigaan dan tuduhan bahwa Jihad Afghanistan merupakan bagian dari permainan intelijen antara Uni Soviets dan Pakta Warsawanya melawan Amerika Serikat dan NATOnya. Amerika ada dibelakang amaliyah jihadiyah mujahidin dan Syaikh Abdullah Azzam rhm dicurigai sebagai agen CIA yang bertugas menggalang kaum muslimin agar ikut berpartisipasi di dalam amaliyat yang apabila memakai istilah Bambang Sukirno dan ikhwannya maka dapat disebut operasi bendera palsu. Kecurigaan dan tuduhan Hizbut Tahrir hanya bersandar pada secuil fakta bahwa ada perang dingin dan perebutan kepentingan antara Uni Soviet dan A.S. Kemudian tatkala Syaikh Abu Qotadah Al Falistiniy mentahqiq mereka agar memaparkan bukti (bayyinah), ternyata tak ada bukti yang shohih yang dimiliki mereka kecuali sikap diam dan menghindar darinya, dan ketika syaikh Abdullah Azzam rhm terbunuh, mereka masih memelihara kecurigaan dan tuduhan menyakitkan dengan perkataan bahwa A.S membunuh Abdullah Azzam, agennya sendiri, karena misinya telah selesai dan untuk menutup kerahasiaan, dan ini biasa dilakukan oleh kalangan intelijen. Shobrun Jamil, Allahul Musta’an ‘ala maa yashifun.
Tuduhan menyakitkan yang dibidikkan kepada syaikh Abdullah Azzam tersebut juga pernah dialami akhi Urwah rhm. Hanya karena secuil fakta bahwa akhi Urwah pernah menghadiri acara walimah yang juga dihadiri oleh Nasir Abbas, lantas disebarluaskanlah kecurigaan dan tuduhan bahwa akhi Urwah rhm tergolong “Bani Abbas” (pengikut Nasir Abbas). Kemudian kecurigaan dan tuduhan menyakitkan tanpa tatsabbut dan tabayyun itu dijadikan dasar untuk mentahdzir (mewaspadai akhi Urwah), dan menjauhi beliau, oleh mereka yang diantaranya terdapat para ikhwan yang berasal dari jama’ah yang sama dengan Bambang Sukirno.
Dan masih banyak contoh-contoh lain yang terus bermunculan mengiringi suatu kejadian, khususnya amaliyah jihadiyah, apabila paradigma yang dimiliki Bambang Sukirno, Ahmad Togar beserta mereka yang semazhab dengannya masih dipergunakan dan si pembuat parameter yang ceroboh masih diberi peran sebagai produsen dan kontributor yang dianggap handal memproduksi dan menyebarkan fikroh yang brilian padahal syubhatnya berbahaya.
d. Berbahaya
Adanya unsur tidak logis, tidak realistis dan ceroboh yang terdapat dalam parameter tersebut menimbulkan bahaya karena memicu lahirnya sikap tercela seperti su’uzhon terhadap sesama ikhwan fid dien, meniadakan kewajiban syar’iy seperti ta’awun ‘alal birri wat taqwa, menghilangkan kewajiban wala’ kepada sesama ikhwan fid dien, menumbuhkan perilaku jahiliyyah seperti ta’ashub yang tercela, melahirkan sikap ketidak pedulian terhadap para ikhwan pelaku amaliyah jihadiyah yang sangat memerlukan bantuan maupun terhadap keluarganya dan sikap serta tindakan lainnya yang tergolong taqshir (minimalisasi) bahkan ta’thil (eliminasi) terhadap tuntunan syar’iy.
Dan ujung dari itu semua adalah menguntungkan dan memperkuat barisan kufur yang nyata dan takhdzib (penggembosan dan pengabaian) ibadah jihad fi sabilillah, inilah tafrith yang seharusnya kita hindari. Imam Abul Farj Ibnul Jauzi di dalam kitabnya “Shoidul Khothir” mengatakan:
و أشد الناس تفريطا من عمل مبادرة في واقعة من غير تثبّت ولا استنشارة
Artinya: “Dan orang yang paling hebat tafrithnya (banyak mereduksi tuntutan syar’iy) adalah orang yang bertindak (menyikapi) suatu kejadian dengan tergesa-gesa tanpa tatsabbut dan tanpa istisyar (minta saran/pendapat/musyawarah).“
An Najah, khususnya para penulis artikel itu tersebut sebagai pendakwah dan multazim manhaj Ash Shalafush Sholih mestinya senantiasa berpegang teguh pada pedoman hukum syar’iy ketika akan membuat atau mempelajari kejadian yang berlangsung (waqi’at), dan tidak berkarakter seperti media umumnya yang dijamin kebebasannya untuk menyebarkan apa saja yang penting masih tergolong fakta jurnalistik.
Akhirul kalam, jika anda merasa diri “lemah”, “tak berdaya”, dan “belum ada kemampuan” untuk melakukan apa yang dilakukan kaum muslimin lainnya, sementara anda melihat hal itu tergolong amal birru wat taqwa, maka wajib atas anda berta’awun kepada mereka, minimal berdoa untuk mereka. Dan janganlah menambah beban kesulitan mereka dengan lontaran perkataan yang menyakitkan tanpa dasar.
من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فليقل خيرا أو ليصمت
“Barang siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaknya berkata yang baik atau diam.“
Wallohu a’lam bish showab.