SUKABUMI (Arrahmah.com) – Pemimpin aliran sesat di Kampung Cisalopa, Desa Bojong Tipar, Kecamatan Jampangtengan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Sumarna, dijerat pasal berlapis yakni pasal tentang penistaan agama dan pembunuhan berencana.
“Kami menjerat Sumarna dengan pasal 156.a KUHP tentang pencegahan, penyalahgunaan dan penodaan agama, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan pasal 340 atau pasal 338 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Muhamad Firman di Palabuhanratu, Kamis (23/8) dikutip tribunnews.
Selain Sumarna yang merupakan pimpinan aliran sesat di Kampung Cisalopa, polisi juga menangkap Budiman yang merupakan adik sekaligus pengikut Sumarna dalam ajaran sesatnya. Budiman juga menjerat dengan pasal yang sama. Selain itu, polisi juga menangkap 12 tersangka lainnya yang merupakan pengikut Sumarna dan menjerat dengan pasal pembunuhan berencana.
Dikatakannya, Sumarna merupakan otak dari perencanaan pembunuhan terhadap korban dan Budiman sebagai koordintor lapangan. Kedua tersangka ini merupakan kakak beradik dan yang sangat berperan dalam penyebaran aliran sesat ini.
Dan 15 tersangka lainnya tiga diantaranya masih DPO bertugas sebagai pelaksan pembunuhan. “Korban dibunuh dengan cara dijerat lehernya yang kemudian dikubur bersama motornya, para pengikut Sumarna ada yang bertugas sebagai pelaksana pembunuhan dan ada yang turut serta pada aksi tersebut,” kata Firman.
Dari perkampungan aliran tersesat tersebut, pihaknya juga menyita 10 bom molotov, panah beserta busurnya, golok, cangkul, garpu tanah dan motor milik korban. Untuk cangkul dan garpu digunakan untuk mengubur jasad korban, sementara bom molotov dan panah serta busurnya digunakan untuk mempertahankan diri dari warga yang geram dengan kegiatan aliran sesat tersebut.
“Ajaran yang dilakukan Sumarna jelas merupakan aliran sesat dan bukan ajaran Thoriqoh Tijaniyah yang merupakan tarekat legal dan diakui di Indonesia. Ajaran yang diajarkan Sumarna telah menyimpang dari akidah Islam seperti shalat hanya empat waktu dan tidak ada shalat Jumat,” tambah Firman.
Sementara, Bupati Sukabumi, Sukmawijaya mengatakan, dalam kasus penistaan agama ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Polres Sukabumi untuk ditangani lebih lanjut. Dan pemerintah sendiri akan berkoordinasi dengan aparat hukum untuk membubarkan ajaran yang diajarkan oleh Sumarna.
“Kepada pengikutnya kami akan membinanya agar tidak kembali ke ajaran sesat yang diajarkan oleh Sumarna, sehingga bisa kembali ke tengah masyarakat sebagai mana umumnya. Dan masyarakat harus mengerti ajaran yang diajarkan Sumarna adalah murni aliran sesat dan bukan ajaran dari Thoriqoh Tijaniyah,” kata Sukmawijaya.
Di tempat yang sama, tersangka Sumarna menyatakan dirinya mengajarkan aliran yang diberi nama oleh dirinya Tijaniyah Mutlet Cimahi karena merasa batinnya ada yang membisiki agar menyebarkan ajaran sesatnya tersebut. Sementara, pembunuhan berencana yang dilakoninya terhadap Endin, karena dirinya kesal dan benci sebab ustadz tersebut sangat menentang keras ajarannya dan menghalangi pembuatan sumur artesis yang nantinya akan digunakan sebagai air suci. (bilal/arrahmah.com)