(Arrahmah.com) – Ramai kembali berita kriminal tertangkapnya komplotan begal, mengingat kasus pembegalan kendaraan sepeda motor belakangan ini semakin mengkhawatirkan. Maraknya begal meresahkan masyarakat. geng tali pocong akhirnya ditangkap, karena saat beroperasi biasa membawa tali pocong dan keris menyita perhatian publik. Pembekukan komplotan ini berawal dari laporan masyarakat telah terjadi tindak pidana pencurian 4 unit sepeda motor di daerah Beji. Masih ada dua orang pelaku yang bertatus dalam pencarian orang (DPO).
Maraknya begal sangat meresahkan bagi masyarakat, terutama bagi para korban begal itu sendiri. Korban tidak hanya kehilangan barang yang dimilikinya, akan tetapi juga mengalami luka fisik, psikologis dan ada juga yang sampai kehilangan nyawanya. Begal mengakibatkan trauma yang mendalam bagi sang korban dikarenakan korban mengalami suatu kejadian yang tanpa sengaja dan ditambah lagi dengan kekerasan yang menimpanya.
Kriminolog dari FISIP UI Bambang Widodo Umar mengatakan, ada empat penyebab mengapa kejahatan yang pelakunya bisa begitu sadis. “Pertama karena marakmya budaya konsumerisme dan materialisme. Industri gadget dan otomotif (sepeda motor) menjadi sebuah tren yang harus senantiasa diikuti,” kata kepada Sindonews.
Faktor kedua, lanjut Bambang, adalah media, khususnya film serta games. Saat ini baik film, sinetron, ataupun permainan banyak yang menampilkan adegan kekerasan secara vulgar yang seolah mengajari penontonnya untuk bisa melakukan hal tersebut.
“Ketiga, lemahnya pengawasan sosial. Satu sama lain saat ini kurang peduli. Sistem keamanan seperti ronda juga sudah jarang yang melakukannya,” paparnya.
Keempat, kata dia, kondisi perekonimian negara kita masih belum cukup baik. Saat harga kebutuhan pokok meningkat, berbanding terbalik dengan penghasilan.
“Terbatasnya lapangan pekerjaan untuk masyarakat kelas bawah bisa memacu orang mencari jalan lain untuk mendapatkan uang, salah satunya membegal,” pungkasnya.
Perlu ditambahkan juga, maraknya kasus begal juga termasuk faktor lemahnya ketaqwaan, salah pergaulan, dan sistem politik ekonomi kapitalisme yang rusak. Begal muncul termasuk dikarenakan krisis moralitas dalam level yang mengkhawatirkan, sehingga melalui jalan pintas seseorang ingin mendapatkan keinginannya melalui tindak kekerasan yang sangat merugikan masyarakat. Kasus ini menggambarkan bagaimana kondisi mental manusia yang sedang ‘sakit’. Mungkin berlebihan jika dikatakan demikian, tetapi bisa jadi perbuatan tersebut merupakan keluaran dari sikap tidak peduli dengan lingkungan, tidak peduli dengan orang lain, hilangnya sopan-santun, jauh dari agama, dan segala sifat ‘tidak baik’ lainnya yang sudah sangat akut. Pendek kata, orang tersebut sedang mengalami krisis moralitas.
Selain dikarenakan krisis moral, begal juga muncul akibat dari lemahnya ekonomi rakyat Indonesia dan semakin banyaknya pengangguran. Maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam memecahkan masalah ini. Jumlah lapangan pekerjaan yang telah disediakan oleh pemerintah tentu tak sebanding dengan cepatnya laju pertumbuhan penduduk, sehingga lapangan pekerjaan tidak cukup untuk menampung mereka. Sehingga demi mencukupi kebutuhan sehari-harinya, meraka melakukan aksi begal tersebut.
Kejahatan terjadi bukan hanya karena ada niat dari pelaku, namun juga karena adanya kesempatan dan sistem yang rusak. Maraknya aksi kejahatan Begal Motor selain berbagai bentuk tindakan kejahatan lainnya semisal pembunuhan, pelecehan seksual, pencurian,dan lainnya, tapi juga memperparah ancaman terhadap rasa aman bagi masyarakat.semua ini menunjukkanbahwa sistem yang diterapkan gagal menjamin rasa aman bagi Masyarakat.
Dalam perspektif Islam
Terkait dengan mereka yang berbuat kerusakan (muharibun), yaitu para pembegal, penggangu masyarakat, yang merampok di jalan, merampas harta dan menghilangkan nyawa, maka Departemen Keamanan Dalam Negeri mengirimkan satuan polisi untuk mengusir mereka dan menjatuhkan sanksi terhadap mereka, dengan hukuman mati dan disalib, atau hukuman mati, atau tangan dan kaki mereka dipotong secara bersilangan, atau diasingkan ke tempat lain. Ini sebagaimana firman Allah SWT (Lihat: QS al-Maidah [5]: 33).
Perang menghadapi mereka ini tidak seperti perang merngahdapi para pemberontak (bughat) yang bertujuan memberi pelajaran. Para pembegal ini diperangi—baik mereka melawan ataupun melarikan diri—sebagaimana ketentuan dalam ayat tersebut, yakni siapa saja yang membunuh dan mengambil harta, maka ia dijatuhi sanksi bunuh dan disalib; yang membunuh dan tidak mengambil harta, maka ia dijatuhi sanksi bunuh dan tidak disalib; yang mengambil harta dan tidak membunuh, maka ia dijatuhi sanksi dengan dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan, dan tidak dibunuh; yang menodongkan senjata dan menakut-nakuti orang, tetapi tidak membunuh dan tidak mengambil harta, maka ia tidak dibunuh, tidak disalib, dan tidak dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan, namun sanksinya dibuang dengan diasingkan dari negerinya ke negeri lain yang jauh dari negara (Hizbut Tahrir, Muqaddimah ad-Dustur, hlm. 227; Hizbut Tahrir, Ajhizah Dawlah al-Khilafah, hlm. 98; Zallum, Nizham al-Hukm fi al-Islam, hlm. 149).
Saatnya berbenah, sembari meningkatkan kewaspadaan dan kesadaran diri dan masyarakat. Kembali ke fitrah kembali ke Syariah.
Ainun Dawaun Nufus, MHTI Kab. Kediri (Pemerhati Sosial dan pendidikan)
(*/arrahmah.com)