PARIS (Arrahmah.id) — Seorang pria dituntut pidana di Prancis karena menyerang dua wanita muslim yang mengenakan jilbab, lapor Anadolu Agency (16/4/2022).
Pengacara terdakwa, Nabil Boudi, mengatakan di Twitter bahwa tersangka akan menghadapi dakwaan di Pengadilan Kriminal Montpellier pada 14 September.
Sebelumnya, pelaku penyerangan (60) terekam dalam video ketika menghentikan dua wanita muslim dan memaksa membuka hijab mereka pada 12 Maret di kota Montpellier.
Dia kemudian menyerahkan diri kepada polisi keesokan harinya setelah video penyerangannya viral di media sosial.
Dalam video itu pun pelaku terekam mengatakan bahwa Islam adalah agama paling konyol di dunia.
Ini bukan pertama kalinya wanita muslim di Prancis menjadi sasaran serangan Islamofobia.
Pada tahun 2020 sempat viral video seorang pria dan seorang wanita yang memukul dua saudara kandung Yordania . Video tersebut memicu kegemparan di antara netizrn, yang mengecam meningkatnya rasisme, xenofobia, dan Islamofobia di negara itu.
Di Prancis, komunitas Muslim mewakili 8% dari populasi atau sekitar 6 juta orang dari total populasi lebih dari 65 juta. (hanoum/arrahmah.id)