GUJARAT (Arrahmah.com) – Pemimpin di sebuah negara bagian di India telah mengumumkan bahwa menyembelih sapi dan mengangkut daging sapi akan segera dihukum dengan hukuman seumur hidup.
Kepala Menteri Gujarat, Vijay Rupani, mengatakan bahwa pemerintahnya akan memperkenalkan RUU tersebut pekan depan untuk memperkuat hukum yang ada terhadap pemotongan sapi dan “kejahatan” terkait. Hukuman bagi pemotong sapi saat ini adalah denda 50 ribu rupee atau setara Rp 10 juta atau penjara maksimal tujuh tahun.
“Kami ingin menjadikan undang-undang ini lebih ketat,” kata Rupani, anggota partai Bharatiya Janata (BJP), sebuah partai nasionalis Hindu dimana para pejabat terpilihnya – termasuk perdana menteri India, Narendra Modi – telah lama memperjuangkan larangan secara nasional terhadap konsumsi daging sapi, sebagaimana dilansir the Guardian, Selasa (14/3/2017).
“Dalam rancangan undang-undang tersebut, kami akan membuat ketentuan di mana setiap orang yang diketahui terlibat dalam penyembelihan sapi dan pengiriman dagingnya dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,” tambah Rupani dalam sebuah acara organisasi sosial Hindu.
“Kendaraan mereka juga akan disita selamanya, tandasnya.
Beberapa negara bagian di India yang dipimpin orang BJP memperluas dan memperketat larangan penyembelihan sapi sejak salah satu anggota mereka, Narendra Modi, menduduki kursi perdana menteri pada 2014.
Penyembelihan sapi juga dianggap sebagai tindakan kriminal di negara bagian Haryana, Jharknand serta Jammu dan Kashmir. Mereka yang kedapatan menyembelih sapi atau mengirim dagingnya harus membayar denda yang sangat tinggi atau dijebloskan ke penjara maksimal 10 tahun. Hanya delapan dari 29 negara bagian di India yang memperbolehkan mengkonsumsi daging sapi.
Larangan ini tentu saja memberatkan ummat Islam di India yang berjumlah sekitar 172 juta atau 14,2 persen dari total populasi negara tersebut. Pasalnya, setiap tahun, ummat Islam merayakan hari raya Idul Adha dan disunnahkan untuk berkurban dengan menyembelih hewan seperti kambing, domba, unta atau sapi.
Selain harus berhadapan dengan hukum, tak jarang Muslim yang diketahui menyembelih sapi atau diduga menyembelih atau membawa daging sapi bisa dihakimi massa.
Pada September 2015, Muhammad Akhlaq tewas dihakimi warga yang menuduh dirinya dan saudara laki-lakinya menyembelih anak sapi di Uttar Pradesh. Kejadian itu memaksa keluarga korban pindah dan kini tinggal di New Delhi.
Agustus 2016, Muslimah India mengatakan dia dan sepupunya yang baru berusia 14 tahun diperkosa secara bergiliran sementara paman dan bibinya dibunuh setelah dituduh mengonsumsi daging sapi di Mewat, negara bagian Haryana.
“Mereka mengatakan kami makan daging sapi dan itulah alasan mengapa kami dinodai (diperkosa). Mereka bahkan akan membunuh saya dan keluarga saya jika menceritakan kejadian ini kepada orang lain,” kata wanita 20 tahun itu, dikutip dari BBC.