SURABAYA (Arrahmah.com) – Beberapa hari lalu, para ulama dan pendukung Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pimpinan Muhaimin Iskandar memutuskan kalau mencoblos dalam Pemilihan Umum (Pemilu) hukumnya fardhu Kifayah.
Ketua Asosiasi Pondok Pesantren se-Indonesia Cabang Surabaya, KH. Massaid Ali, mengemukakan hal itu ketika menyampaikan kesimpulan Majelis Bahtsul Masa’il Ulama se-Jatim di Surabaya, Minggu (30/11). Dari 48 kiai dan ulama yang hadir memutuskan fatwa hukum atas sejumlah masalah yang terjadi di masyarakat akhir-akhir ini dan mengeluarkan pengumuman yang tidak biasa, yaitu golongan putih (golput) dinyatakan sebagai praktik haram.
Sejumlah ulama dan kyai yang hadir diantaranya KH. Abdus Salam Mudjib, KH. Lukmanul Hakim (Pondok Pesantren Tremas Pacitan), KH. Suharbillah (Sidayu, Gresik), KH. Abdi Manaf (Ketua PCNU Sidoarjo), KH. M. Asrory Nadhim (Bojonegoro) dan KH. Yazid Bustami (Pondok Pesantren Miftahul Huda Pasuruan).
Entah dalil apa yang mereka nukil, hingga berani berfatwa tentang “wajibnya” mencoblos dalam pemilu yang diselenggarakan pemerintah Indonesia yang notabene menggunakan hukum anti Islam (demokrasi).
Padahal telah jelas dikatakan dalam Al-Qur’an, Barangsiapa tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka termasuk orang-orang kafir, zalim, dan fasik (Al-Maidah : 44,45,47). wallahualam. (Hanin Mazaya/M.Fachry/arrahmah.com)