JAKARTA (Arrahmah.com) – Di tengah penyebaran virus corona baru yang angkanya terus meroket di Indonesia, Undang-undang Darurat Sipil muncul ke permukaan dan ramai diperbincangkan. Presiden Joko Widodo mengeluarkan pernyataan mengenai penerapan darurat sipil jika keadaan bertambah buruk.
Menurut pakar hukum tata negara Bivitri Susanti, rencana penerapan darurat sipil dalam menghadapi penyebaran virus corona (Covid-19) sangat berlebihan.
“Kita sudah punya UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana, Itu cukup,” kata Bivitri saat dihubungi di Jakarta, Senin (30/3/2020) seperti dilansir Tempo.co.
Saat ini, kata Bivitri, yang dibutuhkan adalah aksi nyata untuk menjalankan kedua UU tersebut, Kedua UU ini belum diterapkan secara maksimal. Sebab sampai sekarang, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) dan penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.
Presiden Joko Widodo sudah bersiap menetapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dalam menghadapi penyebaran virus corona. Jokowi pun meminta para menterinya menyusun aturan pelaksanaan kebijakan ini agar bisa diterapkan di daerah.
“Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar, agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas. Sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten atau kota sehingga mereka bisa kerja,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona lewat video conference, Senin (30/3).
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan bahwa pembatasan sosial skala besar itu merupakan babak baru dalam perang Indonesia melawan corona. Kebijakan ini juga bersamaan dengan perintah physical distancing yang diminta Jokowi agar dilakukan lebih tegas, disiplin, dan efektif.
Jokowi bahkan mengatakan kebijakan ini perlu didampingi oleh kebijakan darurat sipil. “Tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil,” kata Jokowi.
Namun demikian, Bivitri mengatakan ketentuan darurat sipil yang ada dalam Perpu 23 Tahun 1959 sangat berbeda konteksnya dengan wabah virus corona saat ini. Menurut dia, aturan darurat dikeluarkan tahun 1959 untuk memberantas sejumlah pemberontakan di daerah, di masa itu.
Sehingga, tindakan-tindakan “penguasa darurat sipil” tersebut diarahkan untuk menjaga keamanan. Mulai dari menyadap, membubarkan kerumunan, hingga menghentikan jalur komunikasi. “Kita kan nggak perlu itu, kita mau mengenyahkan virus, bukan pemberontak,” kata dia.
Ketimbang darurat sipil, Bivitri menilai hal yang diperlukan saat ini adalah pembatasan sosial berskala besar dan karantina wilayah. Selain itu, dengan menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan, pendekatan yang digunakan adalah pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, bukan pendekatan keamanan ataupun tindakan represif. (haninmazaya/arrahmah.com)