JAKARTA (Arrahmah.com) – Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Presiden Boediono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik pada Sabtu (23/11/2013).
Namun KPK tetap bungkam dan menjanjikan akan membuka hasil pemeriksaan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) ini pada hari ini Senin (25/11/2013).
“KPK akan menjelaskannya segera,” kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto dalam pesan singkat kepada Republika, Ahad (24/11/2013).
Pandangan masyarakat terpecah menjadi dua melihat persoalan pemeriksaaan Boediono oleh KPK. Mereka yang pesismis dengan kerja KPK dalam mengungkap lebih jauh aktor utama skandal Bank Century, terlihat kasat mata pemeriksaan terhadap Boediono dilakukan di Istana Wakil Presiden, tidak dilakukan di gedung KPK. Tidak ada kesetaraan hukum produk manusia ini.
“Ini saja sudah suatu pengistimewaan,” ujar Doni mahasiswa PTS di Jakarta.
Sama halnya dengan KPK mengistimewakan pemeriksaan bekas menteri Keuangan Sri Mulyani yang diperiksa KPK di Amerika Serikat, karena menjabat Direktur Bank Dunia. Sampai hari ini Sri Mulyani yang juga ketua KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) melenggang.
Sementara optimisme datang dari anggota tim pengawas kasus Bank Century Bambang Soesatyo, yang melihat status tersangka Budi Mulya dalam kebijakan pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) merupakan kebijakan kolektif kolegial. Di dalamnya, juga melibatkan Wapres Boediono. Apalagi, Budi dalam kapasitasnya bukanlah pengambil keputusan tunggal dalam pemberian FPJP.
Semua keputusan strategis BI selalu dirumuskan oleh dewan gubernur BI. ”Saya tetap berpandangan bahwa semua anggota dewan gubernur BI saat itu harus bertanggungjawab,” ujar Bambang.
Sementara mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra juga menilai nasib Boediono dalam kaitan kasus Bank Century tergantung Budi Mulya. Menurut dia, lanjutan penyidikan terhadap mantan Deputi Gubernur BI itu yang akan menentukan.
Dia menambahkan, kalau nantinya akan didapat petunjuk keterlibatan Boediono pasca proses pemeriksaan Budi Mulya sebagai tersangka, saksi-saksi, maupun alat bukti lainnya. ”KPK sudah tidak bisa mundur, Budi Mulya sudah pasti akan jadi terdakwa,” ujar Yusril kemarin.
Dia melanjutkan, setidaknya kalau Budi Mulya pada akhirnya terbukti bersalah dalam mengeluarkan kebijakan baillout Bank Century, maka petunjuk keterlibatan Boediono menjadi kian terang. Sebagai mantan gubernur BI, maka yang bersangkutan akan sulit mengelak dari tanggungjawab. Setidaknya, jelas Yusril, gubernur BI bisa didakwa melakukan kejahatan bersama-sama dalam suatu delik penyertaan sebagaimana tersebut di junto Pasal 55 KUHP.
Meski demikian, lanjut dia, jalan ke arah tersebut masih akan panjang. Misalnya, walaupun seandainya Budi Mulya terbukti bersalah oleh PN Tipikor Jakarta, namun yang bersangkutan masih bisa mengajukan banding. ”Habis banding masih ada kasasi, perkara Budi Mulya mingkin baru akan tuntas 2 tahun lagi sejak sekarang,” ucap Yusril.
Yusril mengatakan, pada saat itu Boediono tidak lagi menjabat sebagai Wapres. Hal itu mengingat, seperti halnya presiden, jabatan wapres juga akan berakhir 20 Oktober 2014 nanti. ”Semua itu tidak masalah, ini hanya masalah waktu. Kapanpun, hukum harus tetap ditegakkan,” tandasnya. (azm/dbs/arrahmah.com)