JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Komunikasi dan Informatika atau (Menkominfo) Rudiantara mengatakan pihaknya siap menindak perusahaan yang menunggak biaya hak penggunaan atau BHP frekuensi.
Rudiantara mengungkapkan, Kominfo akan mencabut izin perusahaan yang dimaksud, yakni PT First Media Tbk dan PT Internux (modem Bolt), keduanya milik Lippo Group, dan PT Jasnita Telekomindo milik Direktur Jenderal Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
Ketiga perusahaan itu disebut tidak melunasi tunggakan Biaya Hak Pakai (BHP) Frekuensi yang sudah jatuh tempo pada Sabtu lalu, 17 November 2018.
“Kami tidak berpatokan kepada pemiliknya, namun melihat hak dan kewajibannya,” tegas Rudiantara, sebagaimana dilansir Viva.co.id, Senin (19/11/2018).
Sebagai konsekuensi, lanjutnya, Kominfo sudah menyiapkan surat pencabutan izin frekuensi ketiga perusahaan pada Senin 19 November 2018.
Menurut Rudiantara, pencabutan izin frekuensi ketiga perusahaan itu memang pelik dan akan berdampak sistemik, yakni pada industri dan bisnis perusahaan.
Namun, ujarnya, hal itu terpaksa dilakukan untuk melindungi kepentingan yang lebih besar, yakni sumber daya frekuensi yang merupakan milik negara.
“Untuk mencabut izin penggunaan frekuensi, juga menjadi keprihatinan kami, karena kami berharap ada sustainability dari inustri atau perusahaannya. Namun, tentunya kepentingan negara, kepentingan rakyat merupakan kepentingan yang lebih besar,” jelasnya.
Ketiga perusahaan tersebut telah melewatkan dua kali jatuh tempo 17 November 2016 dan 17 November 2017.
PT First Media, Tbk menunggak sebesar Rp364,8 miliar, PT Internux menunggak sebesar 347,5 miliar, dan PT Jasnita telekomindo sebesar Rp.2,2 miliar.
(ameera/arrahmah.com)