TANGERANG (Arrahmah.com) – Kentucky Fried Chicken (KFC) tersandung masalah hukum. Seorang konsumen bernama Subandi Musbah mengadukan salah satu gerai restoran cepat saji itu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Tangerang. Subandi merasa ditipu oleh KFC Citra Raya.
Kasus yang diadukan Subandi ke BPSK Tangerang terkait pembelian paket menu di KFC Citra Raya. Kala itu, kata Subandi, dia membeli sebuah paket menu yang di dalamnya diselipkan keping cakram video (VCD) dan donasi sebesar Rp1000. Subandi mengaku membayar total Rp80 ribu.
Warga Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang itu mempertanyakan keberadaan VCD dan donasi Rp1000 itu. Subandi merasa seolah-olah konsumen dipaksa untuk membeli VCD, dan donasi Rp1000 itu tidak dijelaskan untuk kepentingan apa.
Dijelaskan Subandi, langkah mengadukan KFC ke BPSK yang dia tempuh dimaksudkan untuk menjadi pembelajaran bagi konsumen agar tidak diperlakukan semena-mena oleh pengelola rumah makan.
Menindaklanjuti pengaduan Subandi, BPSK Tangerang sebenarnya telah mengagendakan sidang perdana, Selasa (20/1). Namun, sidang urung digelar atas permintaan pengadu karena pihak KFC yang hadir hanya karyawan biasa yang tidak memiliki mandat tertulis dari pimpinan KFC.
“Sidang perdana batal karena yang datang dari KFC hanya karyawan biasa, bukan pimpinan atau pengambil kebijakan pimpinan, dan kita telah melayangkan panggilan kedua pada pengelola restoran cepat saji itu,” kata Sekretaris BPSK Kabupaten Tangerang Apriliyanti di Tangerang, Rabu (21/1/2015).
Asisten Manajer KFC Citra Raya, Joko Purwanto mengatakan pihaknya bukan menolak menghadiri sidang perdana yang digelar BPSK Tangerang. Saat itu, kata Joko, melainkan pimpinan KFC Citra Raya sedang rapat di Jakarta. Untuk menghadapi pengaduan Subandi, pihak KFC pun sudah menyiapkan pengacara.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan dan bersedia menghadapi pada sidang lanjutan,” kata Joko di Tangerang, Kamis (22/1/2015).
Joko membantah tuduhan melakukan penipuan sebagaimana yang disampaikan Subandi Musbah. Menurut dia, tidak ada paksaan terhadap konsumen agar membeli VCD, karena sebelum transaksi pihak kasir sudah menjelaskan kepada konsumen.
Untuk diketahui, BPSK dibentuk berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sejumlah tugas dan wewenang diemban BPSK, antara lain melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi; memberikan konsultasi perlindungan konsumen; dan melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausula baku. (azm/hukumonline/arrahmah.com)