KABUL (Arrahmah.id) – Menteri Kehakiman Imarah Islam Afghanistan, Abdul Hakim Sharai, mengatakan bahwa konstitusi pemerintah Afghanistan sebelumnya tidak didasarkan pada Syariah Islam, dan oleh karena itu, upaya-upaya sedang dilakukan untuk membuat konstitusi baru.
Berbicara dalam acara “program pertanggungjawaban pemerintah”, Abdul Hakim Sharai mengatakan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam konstitusi pemerintahan sebelumnya yang sesuai dengan hukum Syariah.
“Dalam konstitusi sebelumnya, tidak ada yang bisa mengutip sebuah pasal yang sesuai dengan kitab Allah, Sunnah atau yurisprudensi Hanafi,” katanya, seperti dilansir Tolo News (16/8/2023).
Pejabat Imarah Islam ini menegaskan bahwa ia tidak akan membiarkan seseorang atau kelompok manapun menjalankan partai politik di negara ini.
“Pengalaman kami menunjukkan bahwa partai-partai politik ini adalah satu-satunya penyebab kehancuran bangsa saat ini,” kata Sharai.
Menurut direktur umum Institut Perundang-undangan dan Penelitian Ilmiah Kementerian Kehakiman, sebanyak 49 dokumen, termasuk 10 pedoman dan undang-undang, serta 38 dokumen legislatif, telah disetujui atau direvisi pada tahun sebelumnya.
Rancangan undang-undang tentang statistik, masyarakat, pencegahan perampasan tanah, adalah beberapa dokumen yang telah disetujui dan ditinjau oleh Kementerian Kehakiman tahun lalu, menurut Fazl Hadi Sahibzada, direktur jenderal Institut Perundang-undangan dan Penelitian Ilmiah di Kementerian Kehakiman.
“49 dokumen legislatif, termasuk undang-undang, telah disetujui, ditolak, atau direvisi,” kata Sahibzada.
Menurut Kementerian Kehakiman, 298 terdakwa mendapatkan penasihat hukum gratis tahun lalu, dan 754 kasus hukum dan kriminal terdakwa yang tidak mampu dibela di pengadilan.
Pada tahun sebelumnya, kementerian ini juga menerjemahkan 86.282 dokumen resmi, katanya. (haninmazaya/arrahmah.id)