JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pemerintah pusat menolak rencana penerapan peraturan daerah (Perda) syariah oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Perda itu dinilainya bertentangan dengan prinsip otonomi daerah.
Gamawan menyatakan, perda syariah menyangkut agama. Sementara agama tidak termasuk bagian yang diotonomikan dan tetap menjadi urusan pemerintah pusat.
“Ya prinsip dasarnya begitu, daerah tak bisa mengatur hal itu dan itu menjadi kewenangan Pusat kerena itu kita ingin tahu bagaimana materinya,” Kata Gamawan, Rabu (6/6), di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Dia menjelaskan, pengaturan masalah keamanan dan agama berada di pemerintah pusat. Polisi syariah, kata dia, bertentangan dengan UU Otda pula.
“Perda tak boleh dibuat yang bukan kewenangan daerah. Sehingga tak mungkin Perda itu disetujui dan itu akan kita koreksi. Kalau mengatur taat beragama nggak masalah. Tapi kalau pembentukan polisi (syariah), tidak bisa itu kewenangan pusat,” ujarnya.
Dia sendiri mengaku belum mengetahui secara detail rencana penerapan perda syariah di Tasikmalaya. Dia mengatakan baru mendengar masalah ini dari media. Untuk itu, dalam satu hari atau dua hari ke depan, dia akan memanggil Wali Kota serta DPRD Kota Tasikmalaya untuk membicarakan masalah ini.
“Dalam satu-dua hari ini kita akan berbicara dengan pemda dan DPRD. Kita dengar apa isi Perda itu,” kata Gamawan
Seperti diberitakan, Pemkot Tasikmalaya berencana membentuk Perda Syariah. Salah satu implimentasinya dengan membentuk polisi syariah yang akan mengawasi jalannya hiburan malam dan cara berbusana perempuan. (bilal/arrahmah.com)