JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Agama Suryadharma Ali dengan tegas menolak pembubaran Front Pembela Islam (FPI), tetapi setuju jika yang bersalah dalam insiden Kendal diproses secara hukum.
Sebab, tidak bisa hanya karena tekanan kelompok tertentu, akhirnya FPI dibubarkan. Padahal yang bersalah dalam kasus Kendal adalah oknum bukan lembaga dan FPI justru yang menjadi korban.
“Seharusnya diproses secara hukum daripada dibubarkan. Kita tidak dapat seenaknya melakukan pembubaran terhadap mereka (FPI),” tegas Menag disela-sela menghadiri Milad MUI di Jakarta, Jum’at (26/7/2013).
Untuk itu Menag bersikukuh bahwa proses hukum dikedepankan terlebih dahulu sebelum sebuah ormas seperti FPI dibubarkan. Sebab proses hukum jauh lebih penting untuk dilakukan karena Indonesia negara hukum bukan negara kekuasaan.
“Kalau kita mendesak untuk dibubarkan, itu artinya kita mendikte hukum, dan itu tidak boleh. Oleh karena itu, biarkan hukum yang akan menindaklanjuti dan menentukan vonisnya,” tegas Menag yang juga ketua Umum DPP PPP tersebut.
(SI Online/arrahmah.com)