JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Sosial (Mensos) Salim Segaf Al-Jufri menyambut baik aspirasi masyarakat untuk memberikan gelar pahlawan nasional kepada Gus Dur.
Prosedur pemberian gelar pahlawan nasional memang berdasarkan usul masyarakat atau lembaga yang disertai dengan daftar riwayat hidup dan riwayat perjuangan calon pahlawan nasional.
“Saya merespons positif aspirasi masyarakat untuk menetapkan Gus Dur sebagai pahlawan nasional,” kata Salim di Jakarta.
Masyarakat/lembaga pengusul harus mengajukan draf usulan calon pahlawan nasional dan kelengkapan administrasinya kepada bupati/wali kota setempat yang kemudian akan menyampaikannya kepada gubernur melalui instansi sosial di provinsi setempat.
Instansi sosial provinsi selanjutnya menyerahkan draf usul calon pahlawan nasional beserta kelengkapannya kepada Badan Pembina Pahlawan Daerah (BPPD) yang kemudian akan melakukan penelitian dan pengkajian terhadap usulan tersebut. Bila menurut pertimbangan BPPD usulan calon pahlawan nasional itu dinilai memenuhi kriteria maka usulan itu akan diajukan gubernur kepada Menteri Sosial selaku ketua umum Badan Pembina Pahlawan Pusat (BPPP).
Selanjutnya Menteri Sosial yang dalam hal ini adalah Direktorat Kepahlawanan,Keperintisan dan Kejuangan akan mengadakan penelitian administrasi serta penelitian dan pengkajian terhadap usulan itu.“Hasilnya akan disampaikan Menteri Sosial kepada Presiden. Presiden menetapkan gelar pahlawan nasional berdasarkan pertimbangan itu,” kata Salim. (okz/arrahmah.com)