JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan tegas terkait larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) terutama PNS.
Larangan mudik ini dikeluarkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru, Covid-19. Ketentuan ini diatur dalam SE MenPAN-RB Nomor 36 tahun 2020.
“Tolong seluruh PNS patuhi perintah presiden, jubir penanganan corona, kepala BNPB, dan pimpinan instansi masing-masing. Semua disuruh di rumah dan dilarang bepergian, apalagi mudik,” kata Menteri Tjahjo dalam konferensi pers, Senin (30/3/2020).
Tjahjo menegaskan, selama work from home (WFH) tidak ada istilah libur. Selama WFH, PNS harus tetap bekerja dan membuat laporan kinerja harian.
“Namanya WFH, ya kerjanya di rumah. Bukan malah bepergian keluar daerah atau mudik. Ingat ya, ikuti perintah atasan untuk tetap bekerja di rumah,” pesannya.
Dia meminta seluruh sekretaris kementerian/lembaga, sekretaris daerah dan kepala daerah untuk memantau pergerakan ASN-nya.
Tjahjo menambahkan, jangan sampa, WFH justru dimanfaatkan ASN untuk bepergian alias pulang kampung.
“Sekali lagi, ini bukan libur. Selama WFH, penilaian kinerja tetap dinilai. ASN harus membantu pemerintah untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menekankan bahwa sistem bekerja di rumah (Work from Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS merupakan langkah antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19), dan jangan disalahartikan sebagai liburan.
“Jadi sekali lagi bukan diliburkan, tetapi bekerja dari rumah. Karena banyak yang menyalahartikan kerja di rumah berarti dia vacation atau libur,” ujar Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).
Rini menegaskan, PNS yang bekerja di rumah tidak diperbolehkan untuk meninggalkan tempat tinggalnya, kecuali untuk keperluan mendesak, serta seminimal mungkin melakukan kontak fisik dengan orang lain.
“Ini ada filosofinya, karena ASN (PNS) memang harus tetap bekerja dan juga agar social distancing-nya tetap terjaga,” terangnya
(ameera/arrahmah.com)