ITALIA (Arrahmah.com) – Seorang Muslimah asal Albania di Italia telah didenda € 30.000 karena menolak melepaskan niqabnya dalam sebuah pertemuan di balai kota.
Muslimah itu mengenakan hijab syar’i yang menutup auratnya dengan sempurna dalam pertemuan parlemen pemuda di San Vito Al-Tagliamento, sebuah komune di provinsi Italia Pordenone, bulan lalu, lapor harian Italia Messaggero Veneto pada Jum’at (11/14/2016).
Menurut laporan tersebut, Muslimah yang telah tinggal di Italia selama 16 tahun itu diminta oleh walikota untuk melepas niqabnya saat ia akan diidentifikasi, tetapi ia menolak.
Setelah dilaporkan oleh walikota, awalnya ia dikenakan hukuman empat bulan penjara dan denda 600 Euro. Namun, putusan itu malah diubah oleh pengadilan yang lebih tinggi sampai 30.000 Euro setelah ia mengajukan banding.
Tidak ada larangan resmi penggunaan hijab di Italia; Namun, hukum Italia mengharuskan orang tidak menutup kepala dan wajah di tempat umum tanpa “pembenaran.”
(banan/arrahmah.com)