DHAKA (Arrahmah.id) — Seorang perempuan pesohor di Bangladesh dijebloskan ke penjara karena dituding merusak hubungan bilateral Bangladesh dengan salah satu negara di Timur Tengah. Meghna Alam (30), model asal Bangladesh, sebelumnya memutuskan hubungan percintaan dengan seorang diplomat karena menolak menjadi istri muda.
Dilansir Daily Sun dan Daily Star (14/4/2025), Alam ditangkap pada Sabtu lalu. Lewat unggahan di media sosial, model dan aktris itu membagikan rekaman detik-detik polisi berusaha mendobrak apartemennya di Dhaka, Bangladesh.
Polisi kemudian mengonfirmasi bahwa Alam bersama mereka. Akan tetapi, polisi mengatakan mereka tidak menahan. Polisi mengaku cuma mengamankan.
Alam dituduh mengacaukan hubungan Bangladesh dengan salah satu negara di Timur Tengah. Alam selama beberapa pekan belakangan mengunggah di Facebook bahwa ia baru memutuskan hubungan percintaan dengan seorang diplomat asing.
”Ia melamarku, tetapi kemudian aku mendapati bahwa dia sudah memiliki istri dan anak. Jadi, kuputuskan hubungan dengannya,” demikian bunyi unggahan Alam.
Ayah Alam, Badrul Alam, yang dikutip oleh media Pakistan, Dawn, kemudian mengungkapkan bahwa diplomat yang dimaksud adalah mantan Duta Besar Arab Saudi untuk Bangladesh. Menurut Badrul, putrinya menelepon istri mantan dubes itu untuk menanyakan status pernikahan mereka.
Mendengar langsung dari si istri bahwa ia dan suaminya tidak ada rencana bercerai, Alam pun memutuskan mengakhiri hubungan.
Menurut Badrul, diplomat asing itu mengontak Kementerian Dalam Negeri Bangladesh. Pada Kamis (10/4), unit Penyelidikan Umum Kepolisian mengontak rumah Alam dan mengatakan bahwa Meghna dikenai Undang-Undang Kekuatan Khusus 1974.
UU ini oleh masyarakat Bangladesh dianggap otoriter. Pada pemerintahan sebelumnya, yaitu Sheikh Hasina yang dilengserkan dan kini mengungsi di India, UU tersebut sering dipakai untuk memberangus serta menangkapi musuh-musuh politik.
Berbagai pihak mengkritik masuknya alat negara ke skandal Alam dan diplomat tersebut. ”Ini jelas sekali urusan pribadi. Alat negara jangan ikut campur,” demikian pernyataan resmi lembaga penegak hak asasi manusia, Amnesty International.
Di Facebook, pengacara Mahkamah Agung Bangladesh, Jyotirmoy Barua mengunggah, proses penangkapan Meghna Alam itu cacat hukum dari awal. UU Kekuatan Khusus mengatakan, hakim bisa mengeluarkan perintah penangkapan bagi orang-orang yang dianggap mengancam keamanan publik.
Semua harus melalui prosedur yang benar. ”Tidak ada pembahasan mengenai skandal hubungan Meghna Alam dengan diplomat tersebut di pengadilan,” kata Barua. (hanoum/arrahmah.id)