JAKARTA (Arrahmah.id) – Indonesia mendukung gugatan yang dilayangkan Afrika Selatan terhadap Israel yang diduga melakukan genosida di Palestina ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).
“Walaupun belum menjadi pihak Konvensi Genosida, Indonesia telah memberikan dukungan kepada Afrika Selatan untuk mengadukan pelanggaran Israel atas Konvensi Genosida di ICJ,” kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam pidatonya dalam pertemuan dengan pakar hukum internasional di kantornya pada Selasa (16/1).
Retno memaparkan meski bukan negara anggota Konvensi Genosida, namun Indonesia tetap akan berupaya mendukung gugatan Afrika Selatan tersebut.
“Inti dari semua yang dilakukan Indonesia adalah mencari semua cara yang memungkinkan untuk terus memberikan dukungan bagi perjuangan bangsa Palestina,” ucap Retno.
Retno menuturkan Indonesia sudah memberikan masukan ke ICJ soal kejahatan Israel terhadap Palestina jauh sebelum agresi brutal 7 Oktober lalu berlangsung.
Retno menuturkan Indonesia sudah memberikan masukan tertulis kepada ICJ soal kasus ini pada Juli 2023 lalu. Dan pada 19 Januari mendatang, ia akan menyampaikan oral statement di markas ICJ.
Pada Desember lalu, Afsel menggugat Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948 lantaran membunuh lebih dari 23 ribu warga Palestina di Gaza. Jumlah itu setara dengan satu persen dari total 2,3 juta warga Gaza sebelum agresi.
Afrika Selatan menggunakan konvensi itu sebagai dasar gugatan karena negaranya dan Israel adalah pihak yang meratifikasi konvensi. Karenanya, kedua negara harus patuh terhadap aturan yang tertera dalam Konvensi Genosida.
Pada Kamis (11/1) dan Jumat (12/1), ICJ pun menggelar sidang perdana dengan agenda dengar pendapat mengenai tuduhan Afsel terhadap Israel.
(ameera/arrahmah.id)