JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi akan menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Februari mendatang dugaan kejahatan genosida Israel di Gaza.
Kehadiran Menlu Retno tersebut dimaksudkan untuk mendorong Mahkamah agar memberikan pendapat hukum (advisory opinion) sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB, kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal.
“Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza. Namun, secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan negara pihak,” kata Iqbal melalui pesan singkatnya, Selasa.
Di sisi lain, pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB telah meminta advisory opinion Mahkamah Internasional mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina.
Advisory opinion adalah pendapat hukum yang diberikan oleh ICJ atas permintaan suatu badan atau negara. Advisory opinion tidak mengikat secara hukum, tetapi dapat memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum.
Badan-badan PBB seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta pendapat hukum kepada ICJ atas masalah hukum apa pun.
Sidang umum mengenai permintaan pendapat hukum ICJ rencananya akan dimulai pada Februari 2024 di Den Haag, Belanda. Sedangkan sidang gugatan Afrika Selatan akan dimulai Kamis 11 Januari 2024, dan mendengarkan balasan Israel pada Jumat 12 Januari 2024.
Sebelumnya, beberapa negara seperti Malaysia dan Turki menyambut baik dimulainya proses hukum terhadap Israel yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terkait pelanggaran Konvensi Genosida 1948 yang melibatkan warga Palestina di Jalur Gaza.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga mendukung langkah Afsel tersebut melalui pernyataan resminya.
Di lain pihak, Amerika Serikat sebagai pendukung Israel dalam genosida di Gaza, memandang keputusan Afrika Selatan untuk menyeret kasus genosida yang diduga dilakukan Israel ke ICJ sebagai tindakan yang sia-sia.
Washington juga menilai tindakan itu tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun.
(ameera/arrahmah.id)