JAKARTA (Arrahmah.id) – Pemerintah resmi menutup layanan jual-beli TikTok Shop pada Rabu (4/10/2023) pukul 17:00 WIB. Penutupan layanan itu menyusul berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, pemerintah mengetahui adanya sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akan terdampak. Meski begitu, pemerintah berusaha menekankan bahaya algoritma TikTok yang mengarah pada produk luar negeri.
“Kita juga mendengar bahwa mereka (TikTok) menampung UMKM, tetapi yang berbahaya adalah algoritma mereka mengarah ke satu produk dari negara tertentu. Ini berbahaya,” kata Menkominfo dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023), lansir RRI.
Selain algoritma, Menkominfo membeberkan, terdapat dugaan praktik predatory pricing karena harga barang yang dijual di platform tersebut terlalu murah. Sehingga hal ini dapat mencederai pesaing untuk menguasai pasar.
“Karena ini tidak sehat, masa barang dijual di bawah HPP (Harga Pokok Produksi). Ini merusak pasar ,” tegasnya.
Selain itu, selanjutnya, aktivitas penjualan-beli di TikTok Shop juga marak menjual barang impor dari negara lain. “Ini nih saya selalu bilang ke e-commerce juga, bahwa utamakan produk dalam negeri, produk Indonesia,” katanya, menekankan.
Menkominfo memastikan, penutupan layanan TikTok Shop merupakan keputusan bulat. Pemerintah berharap, penutupan layanan TikTok Shop akan menciptakan sistem perdagangan secara elektronik yang adil dan sehat, seiring dengan perkembangan teknologi.
(ameera/arrahmah.id)