JAKARTA (Arrahmah.com) – “Jangan menyalahkan anak didik bila bendera Merah Putih tidak dihormati di sekolah. Para gurulah yang harus dipertanyakan bagaimana mereka mengajar murid-muridnya,” demikian pendapat Menko Kesra Agung Laksono dalam menanggapi insiden di dua sekolah, SMP Al Irsyad di Kecamatan Tawangmangu dan SD Islam Sains dan Teknologi (SD-IST) Al Albani di Kecamatan Matesih, Karanganyar, Jawa Tengah.
“Saya kira itu bukan anak didiknya, justru pengajarnya yang harus dipertanyakan kenapa bisa terjadi. Jangan buru-buru menyalahkan atau membubarkan sekolah. Mungkin para guru yang tidak memikirkan sistemnya. Jadi saya kira jangan semena-mena, apalagi terhadap lembaga pendidikan yang sedang kita bangun,” jelas Agung.
Hal itu disampaikan Agung usai konferensi pers Rakornas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kemenko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2011).
Imbauan agar jangan semena-mena menutup sekolah itu juga ditujukan pada Bupati Karanganyar Rina Iriani yang mengancam menutup sekolah yang tak menghormati bendera Merah Putih itu. Penutupan sekolah, imbuh Agung, prosesnya tidak sederhana karena melibatkan banyak faktor, tidak hanya pemerintah daerah setempat.
“Penutupan itu tentu harus ada prosesnya. Jangan seenaknya saja menggunakan kekuasaan, untuk menutup lembaga pendidikan. Harus dipertimbangkan dari berbagai aspek. Kecuali tempat itu dipergunakan tidak semestinya,” jelasnya.
Jadi sanksi untuk kedua sekolah tersebut bagaimana? “Sanksinya bisa berupa teguran atau nanti kita pertimbangkan lagi,” jawab politisi Partai Golkar ini.
SMP Al Irsyad di Kecamatan Tawangmangu dan SD Islam Sains dan Teknologi (SD-IST) Al Albani di Kecamatan Matesih tidak mengadakan upacara bendera di setiap hari Senin, seperti layaknya sekolah lainnya. Kepala SMP Al Irsyad Tawangmangu, Sutardi, menegaskan menghormati benda mati, termasuk bendera negara, sama halnya dengan perbuatan syirik. Gerakan hormat, dia samakan dengan gerakan i’tidal dalam salat.
Sedangkan Kepala SD IST Al-Albani Matesih, Heru Ichwanudin, menyatakan penghormatan kepada bendera negara merupakan hak masing-masing individu dan bukan kewajiban. Atas hal ini, Pemkab Karanganyar mengancam mencabut izin operasional sekolah bersangkutan jika sampai akhir Juni nanti tetap tak mau mengindahkan ketentuan tersebut. (dtk/arrahmah.com)