JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memutuskan untuk menerima pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diajukan Pemprov Jawa Barat.
Kepastian itu dibenarkan juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto.
“(PSBB Bodebek) sudah disetujui,” kata Yuri, Sabtu (11/4/2020), lansir Kumparan.
Yuri mengungkapkan, wilayah yang ditetapkan PSBB di Jawa Barat sudah sesuai dengan yang diajukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek berharap keputusan akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.
“Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek. Nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya,” kata Ridwan Kamil dalam keterangannya, Rabu (8/4), lansir Kumparan.
Ridwan Kamil berharap PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Jabar. Ia menjelaskan, PSBB diartikan mirip lockdown, namun relatif masih fleksibel.
(ameera/arrahmah.com)