JAKARTA (Arrahmah.id) – Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Menkes menegaskan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas rawat inap 1, 2, dan 3, BPJS Kesehatan bakal diberlakukan per Juni 2025.
“Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah mulai melakukan implementasi KRIS,” kata Budi Gunadi dalam paparannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Menurutnya, dari total 3.228 rumah sakit (RS) yang tersebar di Indonesia, terdapat 115 rumah sakit yang tidak dimasukkan daftar BPJS Kesehatan, sehingga tidak wajib mengimplementasikan program tersebut. Namun dirinya enggan membeberkan alasan tersebut.
“Untuk KRIS 3.113 ini setengah-setengah, swasta lebih sedikit kemudian ada rumah sakit pemerintah,” katanya.
Gunadi menjelaskan, penerapan program KRIS ini bertujuan untuk menerapkan standar layanan kesehatan bagi rumah sakit.
“Jadi tujuan utamanya bukan dari sisi kelas, tapi layanan kesehatannya minimal sama dan standar nya terpenuhi ada 12 standar yang kita kasih,” tandasnya.
Berkaitan dengan penerapan KRIS, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.
Hal ini tertuang dalam Pasal 46 A Ayat 1.
- Komponen bangunan tidak memiliki tingkat porositas tinggi
-
Ventilasi udara
-
Pencahayaan ruangan
-
Kelengkapan tempat tidur
-
Nakes per tempat tidur
-
Temperatur ruangan
-
Ruangan rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin anak atau dewasa serta penyakit infeksi atau non infeksi
-
Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
-
Tirai atau partisi antar tempat tidur
-
Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
-
Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
-
Outlet oksigen
Adapun rapat ini juga akan membahas mengenai potensi defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan tahun 2025, dan kedua ialah perkembangan persiapan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
(ameera/arrahmah.id)