Jakarta (Arrahmah.com) Selasa depan, 29 Juni 2010, di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, M Jibriel, pimpinan sekaligus pemilik Ar Rahmah Media akan menghadapi persidangan yang ke 18. Agenda sidang adalah pembacaan vonis oleh majelis hakim, dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut M Jibriel 7 tahun penjara. Dari Kelapa Dua Depok, M Jibriel mohon dukungan dan doa dari seluruh kaum Muslimin agar kasusnya dapat diputuskan dengan keputusan yang seadil-adilnya!
Tuntutan Rekayasa & Imajinatif Jaksa
Persidangan M Jibriel sudah memakan waktu kurang lebih 4 bulan, sejak tanggal 23 Februari 2010 hingga 15 Juni 2010. Dalam sidang terakhir Selasa depan ini, akan dibacakan vonis oleh majelis hakim. Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa M Jibriel dengan dakwaan yang penuh rekayasa dan imajinatif. Tidak ada satu pun saksi dan juga alat bukti yang dapat memperkuat dakwaan imajinatif JPU. Walau begitu, tetap saja JPU menuntut M Jibriel dengan kurungan 7 tahun penjara.
Hakim Telah Dinasehati Agar Berlaku Adil
Dalam kesempatan membacakan Pledoinya, M Jibriel memberikan nasehat kepada majelis hakim agar berlaku adil dalam memutuskan vonis hukuman.
“Takutlah akan suatu hari nanti, dimana setiap orang akan dimintai pertanggung jawabannya, seperti tertera di dalam Al-Qur’an, bahwa kelak di akhirat: “Tiap-tiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya.” (Qs. Al-Muddatsir, 74:38).”
“Tegakkanlah keadilan yang seadil-adilnya tanpa terpengaruh oleh intervensi dari kuasa elit politik yang ada di atasnya. Berusahalah untuk menepati firman Allah Swt untuk berlaku adil.”
Siapapun yang mengikuti kasus M Jibriel ini sekaligus persidangan-persidangannya, maka akan mendapatkan kesimpulan bahwa kasus ini adalah rekayasa dan imajinatif dari jaksa. Kasus ini juga bisa dikatakan sebagai upaya sistematis dari musuh-musuh Islam untuk membungkam media-media Islam yang concern memberitakan dunia Islam dan jihad global. M Jibriel adalah seorang jurnalis bukan teroris!
Mohon Dukungan & Doa Kaum Muslimin
Kasus M Jibriel adalah contoh kekerasan & kedzoliman yang dilakukan oleh aparat Densus 88. Telah banyak diceritakan bagaimana M Jibriel mengalami penyiksaan dan penganiayaan, bahkan pelecehan seksual oleh aparat Densus 88. Selain M Jibriel, tentu masih banyak lagi kaum Muslimin yang juga mengalami kekerasan & kedzoliman tersebut. Untuk itu, saatnya kaum Muslimin bangkit, melawan dan menghapus semua tindakan keji tersebut.
Rasulullah SAW bersabda :
Tiada seorang muslim yang membiarkan muslim lainnya (tanpa diberi pertolongan) saat kehormatannya dirampas dan harga dirinya dirusak kecuali Allah akan membiarkannya (tidak mempedulikannya) di saat dia membutuhkan pertolonganNya. (HR. Abu Dawud)
Juga Sabdanya SAW:
Barangsiapa yang dihadapannya ada seorang muslim yang dihinakan, akan tetapi dia tidak menolongnya, padahal dia mampu menolongnya, maka Allah akan menghinakannya di hadapan seluruh makhluk pada hari kiamat. (HR. Ahmad)
Untuk itu, mari bebaskan dan dukung M Jibriel. Hadiri sidangnya dan awasi vonisnya. Semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan hidayah kepada kita semua. Amien Ya Robbal Alamien!
(M Fachry/arrahmah.com)