BANDA ACEH (Arrahmah.com) – Demi menghormati bulan Ramadan, Pemerintah Kota Banda Aceh melarang atraksi barongsai dan liong yang direncanakan turut memeriahkan acara Tujuh Tahun Perdamaian Aceh .
Pelarangan itu juga merujuk pada Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Aceh poin 9 dan 10 yang menyatakan warga non Islam dan berdomisili di Aceh agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa.
Sejatinya, pertunjukan khas warga Tionghoa ini akan digelar pada 13-15 Agustus 2012. Namun akibat adanya larangan tersebut, pertunjukan budaya yang digelar Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perdamaian itu ikut tertunda. Larangan itu dikeluarkan Pemerintah Kota Banda Aceh melalui surat No 450/0892 tertanggal 10 Agustus 2012, yang ditandatangani oleh Plt Walikota Banda Aceh Teuku Saifuddin TA.
Dalam surat itu, Plt Walikota menyatakan, penampilan liong dan barongsai bertentangan dengan Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah poin 9 dan 10. Dalam seruan itu disebutkan, warga yang bukan beragama Islam dan berdomisili di Aceh agar menghormati pelaksanaan ibadah puasa.
Tak ayal, Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perdamaian memprotes keputusan Plt Walikota Banda Aceh T Saifuddin T.A. tersebut. Mereka menilai larangan ini aneh. Sebab sebelumnya, Wakil Walikota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal menyatakan mendukung pertunjukan budaya etnis Tionghoa itu dalam memperingati perdamaian Aceh.
“Anehnya, saat iIbu Illiza tidak di tempat, Sekda Banda Aceh mengeluarkan surat penundaan kegiatan, hanya karena ada kegiatan pagelaran liong dan barongsai,” kata Ketua Panitia Kegiatan Kampanye Perdamaian Azriana dalam konferensi pers di kantor Jaringan Masyarakat Sipil untuk Perdamaian, Minggu (12/8) sore dikutip acehkita.com.
Selain menampilkan liong dan barongsai, kampanye perdamaian juga akan diisi dengan pementasan rapai Pase, seudati, dan sejumlah kesenian tradisional lainnya, selain bazar, pasar murah, mimbar harapan, senin rebana, hikayat perdamaian, dan tausiyah Ramadan. (bilal/dbs/arrahmah.com)