RIYADH (Arrahmah.com) – Dua warga Israel diseret ke pengadilan atas tuduhan melakukan spionase dan terorisme, menurut laporan media setempat.
Surat kabar Al-Riyadh, sebagaimana dilansir World Bulletin, Senin (30/4/018), melaporkan bahwa para terdakwa adalah warga negara Israel yang diduga memasuki kerajaan Arab Saudi untuk mengumpulkan informasi atas perintah agen mata-mata Israel Mossad.
Menurut surat kabar itu, tuduhan terhadap kedua orang tersebut antara lain merencanakan akan mengancam keamanan para jamaah haji, yang pada tahun ini akan dimulai pada bulan Agustus.
Harian terkemukan Saudi, Okaz, melaporkan bahwa para terdakwa telah memasuki Arab Saudi menggunakan paspor Yordania dengan tujuan yang dinyatakan melakukan ziarah Umrah tahunan.
Mereka dilaporkan bekerja sama dengan Mossad Israel untuk memata-matai kerajaan Arab Saudi dan merencanakan untuk melakukan aksi teroris selama pelaksanaan ibadah haji mendatang.
Kasus ini adalah yang pertama kalinya bagi warga Israel untuk secara resmi diadili oleh pengadilan Saudi.
Lima tahun lalu, pengadilan Saudi menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap seorang ekspatriat Arab yang tinggal di kerajaan Arab Saudi karena menjadi mata-mata untuk Israel.
(ameera/arrahmah.com)