GAZA (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan militer di Jalur Gaza pada Senin (11/5/2015) menghukum seorang pria Palestina selama 15 tahun penjara karena diduga bekerja sama dengan “Israel”, sebagaimana dilansir oleh Ma’an News Agency.
Pria, yang diidentifikasi hanya sebagai ‘J. Gh,’ ditahan beberapa tahun yang lalu karena diduga memberikan informasi kepada “Israel” tentang lokasi warga Palestina yang bergabung dengan Hamas.
Pada bulan Agustus tahun lalu, 18 tersangka mata-mata “Israel” ditembak mati oleh Hamas ketika kelompok itu mengumumkan tindakan keras terhadap warga Palestina yang diduga bekerja sama dengan “Israel”.
Informasi yang diteruskan ke dinas keamanan “Israel” oleh mata-mata itu sering digunakan oleh “Israel” untuk melakukan penangkapan dan pembunuhan terhadap tokoh politik dan militan.
Menurut hukum Palestina, bekerja sama dengan “Israel” akan dijatuhi dihukum mati.
(ameera/arrahmah.com)