PALESTINA (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan militer di Jalur Gaza pada Ahad (19/2/2017) menghukum mati tiga warga Palestina yang menjadi mata-mata untuk “Israel”, lansir WB.
Ketiganya terbukti bersalah memberikan informasi yang membahayakan keamanan nasional Palestina dan kepentingan umum, serta menyebabkan kematian warga, ungkap Kementerian Dalam Negeri Hamas di situsnya.
Badan-badan keamanan di Jalur Gaza yang diblokade meluncurkan tindakan keras pada tersangka mata-mata.
Tersangka mata-mata selalu menghadapi pengadilan tertutup dan media biasanya dicegah meliput proses pengadilan.
“Israel” telah memberlakukan blokade yang melumpuhkan di Jalur Gaza, rumah bagi hampir dua juta warga Palestina. Blokade tersebut member dampak buruk yang mempengaruhi semua aspek kehidupan di wilayah Palestina. (banan/arrahmah.com)