ABU DHABI (Arrahmah.com) – Seorang wanita Uni Emirat Arab (UEA) yang dituduh menjadi mata-mata untuk “Hizbullah” Libanon telah dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara, sebagaimana dilansir Al Bawaba, Rabu (29/6/2016).
Seorang wanita warga UEA asal Lebanon, dinyatakan bersalah melakukan spionase dengan memanfaatkan jabatan penting suaminya orang Uni Emirat Arab yang terkenal.
Majelis Hakim Keamanan Negara di Mahkamah Pengadilan Federal memutuskan bahwa dia mengakses informasi rahasia tentang orang-orang penting di pemerintahan, dan rincian lainnya, dan memberikannya kepada badan intelijen “Hizbullah”, Falah Al Hajiri.
Putusan pengadilan juga telah menjatuhakn hukuman kepada bebarapa orang atas kegiatan spionase dengan menggunakan telepon yang penutupnya menampilkan logo-logo dari kelompok yang dianggap sebagai organisasi teror.
Selama beberapa bulan terakhir Uni Emirat Arab dan negara-negara Teluk lainnya telah mendeportasi dan dalam beberapa kasus menjatuhkan hukuman penjara terhadap individu-individu yang diduga terkait dengan “Hizbullah”.
(ameera/arrahmah.com)