YANGON (Arrahmah.com) – Sebuah pengadilan di Myanmar telah menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada lima Muslim Rohingya yang diselundupkan dari negara bagian Rakhine barat ke ibukota Yangon, menurut seorang pejabat, Sabtu (19/10/2016).
Soe Myint, seorang perwira polisi di kota Tarmwe, mengatakan kepada Anadolu Agency bahwa lima Muslim Rohingya tersebut – yang ditahan pada 18 Oktober saat patroli polisi di Yangon – telah didakwa dengan tuduhan menjadi “penyusup ilegal” menurut Undang-Undang Registrasi Warga Burma tahun 1949.
“Lima ‘Bengali’ masing-masing dihukum selama dua tahun dengan kerja rodi kemarin,” katanya melalui sambungan telepon pada Sabtu (19/10).
Istilah “Bengali” digunakan untuk menyebut Muslim Rohingya. “Bengali” adalah sebutan untuk migran ilegal dari negara Bangladesh.
“Putusan terhadap 17 ‘Bengali’ yang lainnya adalah minggu depan,” katanya.
Sebanyak 22 orang Rohingya telah ditangkap setelah polisi memutus rute penyelundupan manusia yang membentang dari Rakhine ke Malaysia dalam dua penggerebekan yang dilancarkan secara terpisah di Yangon pekan lalu.
Muslim Rohingya berbondong-bondong melarikan diri dari Myanmar sejak pertengahan 2012 setelah kekerasan komunal pecah di Rakhine antara etnis Budha Rakhine dan Rohingya.
Selama bertahun-tahun, orang-orang Rohingya menggunakan Thailand sebagai tempat transit untuk masuk ke Malaysia dan negara-negara berikutnya.
Polisi mengatakan bahwa Rohinga itu ditahan saat sedang berada di penampungan sementara di Yangon sebelum kemudian diselundupkan ke Malaysia.
Setiap orang telah membayar 1,1 juta Kyats (lebih dari $ 850) kepada tiga penyelundup manusia untuk menyelundupkan mereka dari Rakhine ke Yangon melalui kota Magway yang terletak sekitar 520 kilometer (323 mil) barat laut Yangon.
Mereka ditangkap di Yangon pada Sabtu malam (22/10) ketika menunggu menerima uang dari keluarga mereka untuk membayar kepada penyelundup untuk menyelundupkan mereka ke Malaysia melalui Thailand.
Para pedagang manusia itu meminta 1,2 juta Kyats [lebih dari $ 930] per orang jika mereka ingin dibawa ke Malaysia.
(ameera/arrahmah.com)