BANDUNG (Arrahmah.com) – “Yuk selamatkan Remaja dari HIV dan AIDS. Yuk selamatkan remaja, yuk ngaji bareng dakwah sekolah,” seruan yel-yel yang diserukan oleh remaja Islam yang tergabung dalam acara Silent Action LDS HTI Kota Bandung ini menyemai sepanjang jalur Car Free Day di jalan Ir. H. Djuanda, Ahad (30/11/2014).
Para peserta, lapor HTI Press juga menyeru kepada muslimah yang hadir untuk merasa malu jika membuka aurat dan mengajak untuk segera menutup aurat dengan berhijab secara syar’i. “Muslimah, malu dong buka aurat. Muslimah, yuk tutup aurat. Muslimah, yuk berhijab,” yel-yel ini pun membahana dalam acara.
Menurut Bayu, panitia Silent Action, acara ini diadakan sebagai bentuk kepedulian dari LDS HTI Kota Bandung terhadap kerusakan remaja yang semakin parah.
“Pada momentum hari AIDS Internasional kami ingin mengingatkan, bahwa sesungguhnya solusi nyata bagi permasalahan yang menimpa remaja adalah dengan membinanya dengan Islam. Dengan segenap upaya yang kami punya, kami akan terus menunjukkan kepedulian dan keseriusan kami untuk membina remaja,” tegasnya.
Menikah solusi
Salalah satu solusi nyata persoalan remaja adalah dengan menikah. Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (IKADI), KH. Ahmad Satori Ismail mengatakan, dalam ajaran agama Islam bila seorang laki-laki ataupun perempuan sudah baligh maka diperbolehkan untuk menikah. Hal tersebut untuk menghindari perbuatan zina, seks bebas ataupun hamil di luar nikah.
“Bila sudah baligh, segeralah menikah namun harus diperhitungkan dengan baik,” kata Satori kepada ROL, Selasa (2/12/2014).
Satori menambahkan, batas usia menikah juga harus diperhatikan. Menurutnya, bagi perempuan menikah diusia 15 tahun sudah diperbolehkan mengingat tahap baligh yang dialami oleh mereka sangat cepat dibandingkan laki-laki. “Namun sebelum menikah mereka juga harus mendapatkan pendidikan yang khusus untuk membina rumah tangga,” ujar Satori.
Untuk laki-laki, Satori menilai lebih baik menikah dalam usia yang ideal dan juga telah mengenyam pendidikan yang tinggi. Dia berasalan laki-laki memiliki tanggung jawab yang lebih besar untuk mengatur sebuah rumah tangga. Namun, bila ada revisi untuk batas usia menikah menurutnya sah-sah saja bila demi kebaikan generasi penerus bangsa. (azm/arrahmah.com)