JAKARTA (Arrahmah.id) – Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi menegaskan belum ada izin operasional maskapai Indonesian Airlines yang ramai di media sosial.
Ia memastikan tak ada pengajuan perizinan atas nama maskapai itu.
“Jadi tidak ada, sampai saat ini, sampai detik ini saya berdiri di sini tidak ada pengajuan izin untuk Indonesia Airlines,” kata Dudy di Yogyakarta, Rabu (12/3/2025).
Ia mengatakan belum bisa memastikan kebenaran kabar operasional maskapai itu.
Dudy bersedia mengonfirmasi apabila ada kabar berkaitan dengan operasional maskapai tersebut. Bahkan hingga dia melakukan kunjungan kerja di Yogyakarta hari ini.
“Karena tidak ada hitam putih sendiri, kami juga tidak bisa menanggapi. Saya hanya bisa mengatakan bahwa sampai saat ini sampai detik ini tidak ada permohonan izin atas nama Indonesian Air,” kata dia.
Sebelumnya, ramai kabar Indonesia Airlines akan mengudara. Namun, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan maskapai penerbangan Indonesia Airlines belum mengantongi izin operasional.
Maskapai baru tersebut didirikan orang Indonesia yang berkantor pusat di Singapura.
“Hingga saat ini kami belum menerima pengajuan perizinan atau permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” ucap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Ditjen Hubud Mokhammad Khusnu dalam keterangan tertulis, Senin (10/3/2025).
Ia menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara/AOC (Air Operator Certificate).
(ameera/arrahmah.id)