KUWAIT (Arrahmah.com) – Seorang wanita telah dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena menulis tweet yang dianggap menghina penguasa Kuwait dan mendorong penggulingannya, lansir Daily Mail pada Senin (10/6/2013).
Huda al-Ajmi (37) adalah seorang guru. Ia merupakan penerima hukuman terlama di Kuwait berkenaan dengan kasus perbedaan pendapat secara online, menurut kelompok oposisi Kuwait.
Ia dilaporkan menghadapi tiga tuduhan terpisah termasuk “menghina Amir”, Syeikh Sabah al-Ahmad al-Sabah, yang membuatnya terancam hukuman satu tahun hanya untuk kasus itu.
Syeikh Sabah al-Sabah digambarkannya sebagai [orang yang] “kebal dan tidak bisa diganggu” dalam konstitusi.
Dua hukuman penjara lainnya masing-masing lima tahun dijatuhkan kepadanya karena ia dianggap “menghasut pemberontakan” terhadap rezim dan melanggar undang-undang tentang diskusi publik.
Anehnya, meskipun Kuwait lebih liberal daripada banyak negara-negara Teluk lainnya, pemerintahnya justru menyorot dan menindak “perbedaan” pendapat di media sosial.
Bulan lalu, Mussallam al-Barrak, mantan anggota parlemen, juga dijatuhi hukuman selama lima tahun hanya karena dianggap menghina “Amir”, tapi dia berhasil membatalkannya dalam keputusan banding.
Al-Barrak telah memperingatkan penguasa Kuwait dalam pidatonya bahwa dia sebaiknya tidak “membawa Kuwait ke dalam jurang otokrasi”.
Bagaimanapun, hal ini tidaklah biasa bagi seorang wanita untuk menjalani hukuman penjara selama itu karena kejahatan politik di Kuwait.
Baru-baru ini dua aktivis perempuan dikabarkan dihukum dengan hukuman penjara yang “lebih ringan” namun berakhir dengan penangguhan.
Belum ada perlawanan berskala besar di Kuwait sebagaimana di negara-negara Arab lainnya, tetapi dalam satu tahun ini puluhan orang di sana sudah dijatuhi hukuman penjara hanya karena pendapat mereka yang diposting di Twitter dan blog. (banan/arrahmah.com)