PAKISTAN (Arrahmah.id) — Pengadilan di Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang wanita karena penistaan yang diunggahnya di WhatsApp dan Facebook.
Dilansir The Guardian (19/1/2022), Aneeqa Ateeq (26) dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Rawalpindi pada hari Rabu (19/1/2022) setelah terbukti bersalah melakukan kejahatan dunia maya dan penistaan agama.
Menurut pelapornya, Ateeq terbukti telah mengirim karikatur penghujatan kepada Nabi Muhammad dan membuat komentar penistaan di akun media sosialnya.
Ateeq, yang mengaku seorang Muslim yang taat, membantah semua tuduhan itu.
Selama persidangan, Ateeq mengatakan kepada pengadilan bahwa dia diseret ke dalam diskusi agama sebagai bentuk balas dendam karena Ateeq menolak untuk bersahabat dengannya.
Namun pengadilan tidak menerima argumennya dan memutuskan memberinya hukuman 20 tahun dan kemudian digantung.
“Saya tidak dapat mengomentari keputusan tersebut karena masalah ini sangat sensitif,” ujar pengacara Ateeq, Syeda Rashida Zainab.
Beberapa tahun terakhir media sosial menjadi garda depan baru kasus penistaan agama.
Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik (PECA), yang disahkan pada tahun 2016, memberi kekuatan yang lebih besar untuk mengontrol konten yang diposting di media sosial, termasuk konten yang dianggap menghujat agama.
Pada tahun 2017, Taimoor Raza adalah orang pertama yang dijatuhi hukuman mati karena diduga melakukan penistaan agama di Facebook.
Bulan lalu, seorang warga negara Sri Lanka, yang bekerja di sebuah pabrik di Pakistan, dipukuli sampai mati dan tubuhnya dibakar karena melakukan penistaan agama dengan mencopot poster-poster keagamaan dari dinding pabrik.
Menurut Komisi Kebebasan Beragama Internasional AS, sekitar 80 orang di Pakistan dipenjara karena penodaan agama, dengan setidaknya setengahnya dijatuhi hukuman mati, meskipun belum ada eksekusi. (hanoum/arrahmah.id)