MATARAM (Arrahmah.com) – Pengadilan Negeri (PN) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Abraham Sujoko. Warga Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa itu telah menghina Islam dengan mengatakan Ka’bah adalah batu berhala dan pernyataannya itu diunggah di Youtube.
Kasus bermula saat Abraham menggunggah video pidatonya di Youtube pada Desember 2013. Dalam video pribadi itu, Abraham menghina agama Islam, salah satunya mengatakan jika Kakbah hanyalah batu berhala.
Hal itu pun memancing reaksi masyarakat setempat dan melaporkan Abraham ke kepolisian. Alhasil pria kelahiran 31 Agustus 1970 itu pun harus merasakan dinginnya jeruji besi mulai 14 Desember 2013.
Tidak berapa lama, Abraham duduk di kursi pesakitan. Abraham didakwa melanggar pasal 156a KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Setelah digelar persidangan, majelis hakim menilai Abraham terbukti melanggar UU ITE itu. Yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membuat dan mentransmisikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abraham Sujoko alias M Faluid Muka Safa yaitu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” putus majelis hakim PN Dompu seperti dilansir di websitenya, Kamis (26/6/2014).
Duduk sebagai ketua majelis Firdaus dengan hakim anggota I Gusti Putu Yastriani dan Fita Juwiati. Abraham lepas dari jeratan pasal 156a KUHP karena tidak memenuhi unsurnya. Pasal tersebut berbunyi‘Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 5 tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia’
“Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 3 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar majelis dalam putusan yang diucapkan pada 12 Mei 2014. Atas vonis ini, Abraham langsung mengajukan banding. (azm/detik/arrahmah.com)