DHAKA (Arrahmah.com) – Empat bloger Bagladesh menghadapi tuntutan penjara tujuh tahun setelah didakwa di pengadilan pada Ahad (8/9/2013) karena menghina Islam dan Nabi Muhammad Salallahu alaihi wasallam.
Keempatnya yang menyangkal tuduhan itu, ditangkap pada awal tahun ini di tengah protes nasional di mana kelompok Islam Bangladesh menuntut eksekusi kepada mereka atas komentarnya di internet.
Hakim, Zahirul Haque, yang memimpin pengadilan di ibukota Bangladesh, Dhaka dan menjatuhi hukuman kepada keempatnya berdasarkan undang-undang internet negara itu, ujar Shah Alam Talukar, jaksa penuntut umum, kepada AFP.
“Mereka telah didakwa, mencemarkan nama Islam, Nabi Muhammad dan agama-agama lain melalui tulisan mereka yang disebar di internet. Mereka menyebarkan kebencian terhadap semua agama,” ujarnya seperti dilansir Al Arabiya.
Talukdar mengatakan jika terbukti bersalah, para bloger yang bebas dengan jaminan, bisa dihukum tujuh tahun penjara di bawah hukum ICT (Teknologi Informasi Komunikasi) Bangladesh.
“Keempatnya mengaku atheis,” lanjutnya.
Bangladesh merupakan sebuah negara dimana mayoritas penduduknya adalah Muslim, sekitar 90 persen dari total penduduk. (haninmazaya/arrahmah.com)