ANKARA (Arrahmah.com) – Lebih dari 3.800 orang di Turki menerima hukuman penjara karena menghina Presiden Recep Tayyip Erdogan tahun lalu, menurut sebuah laporan.
Sistem peradilan Turki menjatuhkan lebih dari 3.831 hukuman penjara atas dakwaan tersebut, naik 87 persen dari 2018 ketika 2.046 orang dijatuhi hukuman, menurut outlet berita Turki BirGun pada Selasa (15/9/2020).
KUHP Turki mengkriminalisasi penghinaan terhadap presiden, dengan pelanggar biasanya menghadapi hukuman penjara hingga empat tahun. Hukuman itu bisa bertambah jika penghinaan terungkap di ruang publik.
Karena penangkapan terus meningkat selama empat tahun terakhir, organisasi hak asasi manusia telah meminta Turki untuk mengakhiri penuntutan atas tindakan “menghina presiden,” dan menuduh pemerintah menggunakan undang-undang tersebut untuk membungkam suara-suara yang bertentangan.
Sistem peradilan Turki “di bawah tekanan luar biasa untuk menuntut setiap kritik terhadap Erdogan,” menurut Henri Barkey, seorang anggota untuk studi Timur Tengah di Dewan Hubungan Luar Negeri.
“Masalah yang paling penting adalah bahwa sistem peradilan tidak lagi independen di Turki, pada dasarnya mengikuti arahan dari istana presiden,” ujar Barkey dalam wawancara dengan Al Arabiya.
Pemerintah Turki di bawah Erdogan telah menarik garis tipis antara komentar kritis dan penghinaan, menurut klaim jurnalis Turki yang diasingkan, Bulent Kenes.
Kenes didakwa dan dijatuhi tiga hukuman seumur hidup ditambah 15 tahun penjara di Turki setelah menulis kolom yang mengkritik Erdogan pada Juli 2016. Dia lolos dari hukuman dan sekarang tinggal di Eropa.
“Saya menerima sejumlah hukuman penjara sejak 2015 karena diduga menghina Erdogan hanya karena kritik biasa saya terhadapnya,” kata Kenes dalam wawancara dengan Al Arabiya (16/9).
“Saya dapat segera menggarisbawahi fakta bahwa sebagian besar kasus yang disebut ‘penghinaan’ tidak ada hubungannya dengan penghinaan yang nyata,” tambahnya.
Total 36.066 orang menghadapi penyelidikan kriminal pada 2019 karena diduga menghina Erdogan, yang pertama kali terpilih pada 2014 untuk menjabat sebagai presiden.
Satu dari ribuan yang dijatuhi hukuman adalah politisi Turki Figen Yuksekdag, seorang anggota oposisi Partai Demokrat Rakyat Kurdi (HDP), yang menerima hukuman satu tahun enam bulan penjara.
(haninmazaya/arrahmah.com)