JAKARTA (Arrahmah.com) – Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyebut calon gubernur DKI Jakarta Basuki (Ahok) sudah mulai ketakutan untuk menghadapi Pilgub DKI Jakarta 2017 mendatang.Oleh karenanya Ahok ingin ketentuan yang mewajibkan calon petahana cuti di masa kampanye itu dihapus. Padahal cuti bagi petahana yang maju menjadi calon kepala daerah kembali adalah keharusan.
FITRA mengkritik keras langkah Ahok yang mengajukan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketentuan wajib cuti bagi cagub petahana. Karena ketentuan cuti bagi petahana yang maju menjadi calon kepala daerah sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Kita menghormati hak Ahok untuk JR (judicial review) tapi karena cuti bagi petahana sudah diatur UU maka sejatinya tidak perlu ada JR,” ujar Manager Advokasi Fitra Apung Widadi, lansir Harian Terbit, Rabu (3/8/2016).
Apung menilai, JR yang diajukan mantan bupati Belitung Timur itu menunjukan bahwa Ahok sudah mulai ketakutan untuk menghadapi Pilgub DKI Jakarta 2017 mendatang. Oleh karenanya Ahok ingin ketentuan yang mewajibkan calon petahana cuti di masa kampanye itu dihapus. Padahal cuti bagi petahana yang maju menjadi calon kepala daerah kembali adalah keharusan.
“Cuti itu dilakukan agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam hal penggunaan fasilitas negara dan potensi politisasi anggaran untuk kampanye,” jelas Apung.
Oleh karenanya, sambung Apung, alasan Ahok yang enggan cuti karena ingin mengawasi anggaran adalah tidak masuk akal. Karena pembahasan APBD telah berlangsung lama dan terstruktur bukan hanya bulan menjelang Pilkada 2017 saja (Januari-April 2017). Sehingga tidak ada urgensi argumentasi relevansi mengawal APBD dengan tidak wajib cuti bagi petahana.
“Kita ingin meluruskan kepada Ahok, patuhi saja UU-nya. Karena MK pernah memutus tahun 2009 bahwa petahana harus cuti,” tegasnya.
Terkait kekhawatiran Ahok bahwa anggaran Pilkada untuk KPUD DKI Jakarta 2017 akan disandera oleh DPRD sehingga perlu dikawal oleh calon petahana, ujar Apung, hal ini juga kurang relevan dan terlalu kecil jika hanya untuk mengawal satu mata anggaran Pilkada DKI 2017. Apung berharap Ketua MK harus menolak judicial review yang diajukan Ahok.
“Kami menghimbau kepada MK harus objektif dalam proses persidangan jika permohonan JR ini diterima,” jelasnya.
Seperti diketahui Ahok mengaku sudah mengajukan judicial review terhadap Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok ingin agar pasal yang mengatur calon petahana wajib cuti selama masa kampanye bisa diubah.
“Aku sudah ngajuin ke MK. Saya kepingin menafsirkan itu tidak memaksa orang cuti,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (3/8/2016).
Ahok mengakui, pada dasarnya setuju jika calon petahana harus cuti selama masa kampanye. Namun, dia ingin ada pilihan bagi calon petahana yang tidak ingin berkampanye. Ahok mengatakan dirinya tidak ingin melakukan kampanye sehingga tidak perlu cuti. Dia lebih memilih beraktivitas seperti biasa dan menjaga APBD DKI.
“Ngajuin cuti itu kan pilihan. Dilindungi UU bahwa saya bertugas sampai 5 tahun. Saya menyatakan tidak mau kampanye, saya mau bahas APBD,” kata Ahok.
Padahal ketentuan wajib cuti bagi kandidat petahana itu tercantum di Pasal Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama,selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
(azm/arrahmah.com)