JAKARTA (Arrahmah.id) – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah bergabung dengan tim kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Febri mengaku diminta sejak beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, diirnya telah mempelajari perkara dan bertemu dengan Putri Candrawathi.
“Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Ibu Putri, saya sampaikan bahwa kalau pun saya saya menjadi kuasa hukumnya, saya akan damping secara objektif,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (28/9/2022).
Febri menyebut dirinya akan mendampingi perkaranya Putri Candrawathi secara objektif dan faktual.
“Sebagai advokat saya akan damping perkara Ibu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan,” lanjutnya.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Kabar terakhir, Putri Candrawathi telah mengikuti tes kesehatan untuk mengetahui kondisi psikis dan fisik. Jika sehat, penyidik akan langsung melengkapi berkas perkaranya.
“Apabila pekan ini berkas dinyatakan P21 (lengkap), maka pekan depan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses persidangan,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Selasa (27/9/2022), dikutip dari kabarjakarta.com.
“Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan uji kesehatan dari sisi fisik, juga dari sisi piskologis dan akan dievaluasi,” ungksp Dedi.
Putri Candrawathi hingga saat ini tidak ditahan meski statusnya sebagai tersangka.
Penyidik beralasan karena perkara kesehatan, kemanusiaan, dan memiliki seorang balita.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta Putri tetap ditahan demi hukum.
“Penahanan itu memang layak diberikan kepada beliau karena ancaman hukumannya sesuai dengan pasal pembunuhan berencana dan penghilangan barang bukti,” tegas Nasir, Rabu (7/9).
(ameera/arrahmah.id)