JAKARTA (Arrahmah.com) – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan maklumat melarang ritual Maccera Tasi lantaran dinilai mengarah pada kesyirikan. Ritual Maccera Tasi merupakan ritual yang dipercaya masyarakat dapat mendatangkan keberuntungan.
Larangan melakukan ritual Maccera Tasi tersebut tertuang dalam Maklumat MUI Sulawesi Selatan Nomor -05/DP.P.XXI/VI/Tahun 2023 pada 7 Juni 2023.
Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakry menyebut orang-orang yang melakukan ritual Maccera Tasi tersebut mengarah pada kesyirikan lantaran memiliki niat-niat tertentu.
“Jadi Maccera Tasi itu semacam sesajen-lah dengan niat-niat tertentu. Dan itu bisa mengarah kepada syirik,” ujar Muammar kepada detikSulsel, Selasa (13/6/2023).
Muammar mengatakan, ritual dengan memberikan sesajen pada tempat tertentu dengan mengharapkan keberuntungan disebut tidak sesuai dengan akidah Islam.
“Poin-poinnya pertama memutuskan akidah, selama ini diyakini bahwa ada sesuatu hal yang sifat mistik dan itu bisa mendatangkan keberuntungan dengan memberikan sesajen kepada tempat-tempat itu,” ungkapnya.
Muammar menjelaskan bahwa dalam ritual Maccera Tasi dilakukan dengan menyembelih hewan sebagai bentuk kesyukuran kemudian dihanyutkan di laut. Menurutnya membuang hewan yang sudah disembelih itu tidak memberikan manfaat.
“Kalaupun misalnya bentuk kesyukuran, lebih bagus menyembelih hewan tertentu misalnya, seperti sapi lalu sebagai bentuk kesyukuran mengundang orang untuk makan. Tidak usah dihanyutkan itu hewan,” ujarnya.
“Sedapat mungkin umat Islam tidak melakukan itu,” pesan Muammar.
Untuk diketahui, Maccera Tasi dijumpai di beberapa daerah di Sulawesi Selatan. Maccera Tasi merupakan sebuah ritual berwujud melarung sesajen bersama kepala hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing ataupun makanan tertentu ke laut.
Ritual ini kerap dilakukan kalangan nelayan yang diwarisi secara turun temurun, sebagai bentuk kesyukuran atas hasil laut yang diperolehnya.
(ameera/arrahmah.id)