JAKARTA (Arrahmah.com) – Sebanyak sebelas warga negara Indonesia (WNI) telah ditangkap oleh aparat Kerajaan Arab Saudi pada Sabtu (18/7/2015) lalu. Berdasarkan informasi yang diterima Kementerian Luar Negeri Indonesia, sebelas WNI itu ditangkap karena shalat Id beberapa hari usai Hari Raya Idul Fitri.
Para WNI ini salat Id di dekat kabah. Mereka mengganggu jamaah lain yang tawaf sehingga dilaporkan ke pihak keamanan. Ketika mau dibubarkan mereka menolak. Mereka kemudian ditangkap. Zuber Amir Abdullah, sang pemimpin yang mengaku sebagai Imam Mahdi dibawa ke RS Jiwa untuk dilakukan pemeriksaan.
“Jadi begini, yang kita terima ada sekumpulan WNI yang melaksanakan shalat Id setelah beberapa hari habis Idul Fitri berlangsung. Ada 11 orang, dua perempuan, sisanya sembilan laki-laki,” ungkap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Armanatha Nasir, saat ditemui dikantornya, Jakarta, Kamis (30/7), sebagaimana dilansir oleh Kabar Makkah.
Terkait hal ini, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Lalu M Iqbal, Jum’at (31/7), mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut karena yang bersangkutan masih meyakini dirinya Imam Mahdi dan pengikutnya juga masih memiliki keyakinan yang sama.
Pihak KJRI Jeddah masuk terus melakukan segala upaya untuk membebaskan mereka. Para WNI ini terancam hukuman berat karena terkait dugaan aliran sesat. Berdasarkan hukum yang diadopsi di Arab Saudi, tindakan yang dilakukan oleh para WNI itu merupakan pelanggaran syari’ah yang berat.
“Mengingat kasus ini masih pada tahap investigasi dan belum dibawa ke mahkamah, KJRI akan berusaha mengimbau kelompok tersebut agar tidak bersikeras dengan keyakinan mereka, setidaknya di depan polisi/investigator saudi, sehingga KJRI dapat mengupayakan mereka dibebaskan dan diizinkan untuk dipulangkan,” ungkap Iqbal.
Pada (18/7), 11 orang tersebut melaksanakan shalat Idul Fitri di Makam Ibrahim (kompleks Ka’bah) yang didahului dengan penyampaian khutbah. Padahal pemerintah Saudi menetapkan Idul Fitri jatuh pada 17 Juli.
11 WNI yang ditahan di Arab Saudi itu, selain Zubir Amir Abdullah, adalah Ismelda Harfianti Lubis, Kharman Amir Abdullah, Rahmat Abdullah Makki Almalik, Rakhmat Syawal Lubis, Rudi Aulia Usman Arif, Muhammad Zainullah Wahid, Muhammad Idris Ruslan, Muhammad Harianto Lubis, Joko handoko Marore dan Jamsah binti Jamin. Mereka semua datang ke Saudi dengan memakai visa umrah.
“Terkait dengan kelompok ini, keyakinan mereka bahwa pemimpin mereka adalah Imam Mahdi dikhawatirkan akan membuat mereka dijerat dengan pasal Riddah, yaitu sesat dan keluar dari ajaran Islam, sehingga bisa terancam hukuman berat,” ungkap salah satu sumber dari KJRI.
(ameera/arrahmah.com)