BANDUNG (Arrahmah.id) – Herry Wirawan melakukan pembelaan usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Herry menyesal dan meminta pengurangan hukuman.
Pembelaan Herry disampaikan melalui pembacaan nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (20/1/2022).
“Pada intinya sependek yang bisa diketahui bahwa yang bersangkutan menyesal, kemudian meminta maaf kepada seluruh korban dan keluarga, kemudian meminta untuk dikurangi hukuman,” ucap Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil usai persidangan, lansir Detik.com.
Herry mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Bandung dan membacakan pleidoi-nya usai penasihat hukum membacakan pleidoi.
Menurut Dodi, selama pembacaan pembelaan, Herry tampak tenang. Dia tak gugup saat mengucap permintaannya itu.
“Kalau dari apa yang saya lihat tadi ya tidak (gugup),” ujar Dodi.
Sementara itu, Ira Mambo kuasa hukum dari Herry enggan membeberkan isi dari pleidoi dia dan Herry. Ira beralasan pleidoi cukup panjang dan tak bisa dijelaskan di muka umum.
“Intinya kami memohonkan hukuman seadil-adilnya spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan dan terdakwa pun diberikan kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri. Inti pembelaan terdakwa mohon maaf kami tidak bisa menginfokan,” kata Ira.
Seperti diketahu, Herry diseret ke meja hijau usai memperkosa 13 santriwati. Atas perbuatannya itu, Herry dikenakan tuntutan hukuman berlapis.
Selain hukuman mati, Herry juga akan dikebiri. Harta dan asetnya juga diminta disita.
(ameera/arrahmah.id)