WASHINGTON (Arrahmah.com) – Pengacara terkenal AS mengatakan kepada Departemen Kehakiman pada Senin (30/1/2017) bahwa ia tidak akan menerapkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump untuk melarang warga dari tujuh negara mayoritas Muslim memasuki AS, sebuah langkah yang akhirnya menyebabkan pemecatan dirinya.
Plt Jaksa Agung Sally Yates mengatakan dalam sebuah surat kepada Departemen Kehakiman AS bahwa dia tidak yakin surat perintah tersebut sesuai dengan hukum AS.
“Oleh karena itu, selama saya sebagai Jaksa Agung, Departemen Kehakiman tidak akan memberikan argumen dalam mendukung perintah eksekutif Presiden, hingga saya yakin bahwa itu tepat untuk dilakukan,” tulisnya.
Tak lama setelah surat itu dipublikasikan, Trump memecat Yates.
Gedung Putih menyebut Yates telah mengkhianati Departemen Kehakiman dengan menolak untuk menegakkan peraturan yang dirancang untuk melindungi warga Amerika Serikat.
Trump kemudian mengganti Yates dengan Dana Boente, Kejaksaan AS untuk Distrik Timur Virginia.
Boente yang sekarang menduduki jabatan sebagai pelaksana tugas (plt) Jaksa Agung AS merasa bangga sudah dipilih oleh Trump.
“Saya merasa terhormat untuk melayani Presiden Trump dalam peran ini sampai rapat Senator mengesahkan. Saya akan membela dan menegakkan hukum negara kita untuk memastikan bahwa orang-orang kami dan bangsa kami dilindungi,” kata Boente.
Sementara itu, Yates merasa apa yang dia lakukan merupakan hal yang benar.
“Saya bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sikap yang kita ambil di pengadilan tetap konsisten dengan kewajiban lembaga ini untuk selalu mencari keadilan dan membela yang benar,” tulis Yates dalam sebuah pernyataan seperti dikutip New York Times, Selasa (31/1/2017).