JAKARTA (Arrahmah.com) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menegaskan, pihaknya tidak pernah melarang kepala daerah maupun anggota DPRD untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.
Hal ini menyusul pernyataan Mendagri sempat menyinggung kunjungan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke luar negeri.
“Selama ini kami tak pernah larang, tidak pernah tidak memberikan izin, mau kepala daerah ataupun DPRD, dengan dia mengajukan berarti ada manfaatnya untuk masyarakat,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Rabu (24/7/2019), lansir Jawa Pos.
Tjhajo menuturkan, Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan pihaknya hanya sebagai regulasi dan panduan bagi kepala daerah maupun anggota DPRD yang akan mengajukan izin kunjungan kerja ke luar negeri.
“SOP Pengajuan maksimal 10 (sepuluh) hari itu karena harus pengajuan visa, dan lain-lain, kami pun harus berkoordinasi dengan pihak terkait, Setneg dan Kemlu soal izinnya,” jelasnya.
Terkait kunjungan Anies Baswedan ke luar negeri, lanjut Tjahjo, karena adanya kekosongan kursi Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Ia membantah pihaknya mempersoalkan kunjungan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
“Dua hari ini saya melihat pemberitaan dan informasi di medsos semakin tidak proporsional, seolah-olah saya mempermasalahkan Kunker Gubernur DKI, padahal berkali-kali saya katakan bahwa tidak ada masalah soal kunker tersebut karena telah mengantongi izin,” tandasnya.
Tjahjo menyebut, polemik ini berawal dari oknum media massa yang menulis seolah Mendagri mempermasalahkan kunjungan kerja tersebut.
Padahal dalam berbagai kesempatan, lanjutnya, dirinya selalu menekankan tak ada permasalahan soal kunjungan kerja Anies Baswedan ke luar negeri karena telah sesuai prosedur dan dan aturan.
Adapun terkait penjelasan mengenai mekanisme aturan pengajuan izin, hal itu dilakukan hanya sebagai penjelasan saja dan bukan berarti Gubernur DKI melanggar aturan tersebut.
“Kami memberikan penjelasan mekanisme pengajuan Kunker, bukan untuk menyudutkan Pak Anies karena jelas beliau mengantongi izin dan sesuai prosedur kami, tidak ada masalah sejak awal, hanya mungkin ada miss atau kesalahpahaman teman media dalam mengutip pernyataan,” ungkapnya.
Terkait posisi Wakil Gubernur DKI Jakarta yang hingga saat ini masih terjadi kekosongan, pihaknya menegaskan tidak terkait dengan izin kunjungan kerja. Karena hal itu tergantung pada pengusung partai politik pengusung atau gabungan partai politik pengusung.
“Soal posisi Wagub DKI tidak ada hubungannya dengan izin Kunker, posisi Wagub itu tergantung pada partai politik pengusung atau koalisi, Kemendagri tak bisa turut campur karena aturannya begitu,” pungkasnya.
(ameera/arrahmah.com)