PADANG (Arrahmah.com) – Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengingatkan kepada kepala daerah yang akan mengeluarkan aturan mengenai Ahmadiyah diminta untuk tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri. Bagi daerah yang hendak mengeluarkan aturan tentang Ahmadiyah dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) harus sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri,” kata Gamawan Fauzi di Padang.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyampaikan hal tersebut menanggapi adanya daerah seperti Jawa Barat dan Kalimantan Selatan yang menetapkan Pergub tentang Ahmadiyah. Menurut Gamawan, selama pergub tentang Ahmadiyah yang dikeluarkan tersebut masih berada dalam kerangka SKB tiga menteri tidak masalah “Selama Pergub tersebut berisi pembinaan, pengawasan, serta larangan bagi Ahmadiyah untuk tidak menyebarluaskan ajarannya dipersilahkan,” kata Mendagri.
Ia mengatakan, SKB tiga menteri merupakan produk hukum yang berlaku sejak 2008 mengatur tentang Ahmadiyah. Pada 22 Maret 2011, pemerintah akan menggelar dialog nasional Agama Islam yang membahas Ahmadiyah guna mencarikan solusi. “Hal ini dalam rangka menindaklanjuti perintah Presiden kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama dan Kejaksaaan Agung untuk mencari solusi permanen terhadap persoalan Ahmadiyah,” kata Mendagri. (ant/arrahmah.com)