(Arrahmah.com) – Pertanyaan dan jawaban ini dikutip dari Departemen Fatwa Umum Yordania terkait dengan adab Islam dalam menggunakan teknologi modern Wi-Fi.
Pertanyaan: Apa hukumnya menggunakan jaringan Wi-fi tanpa permisi dari pemiliknya? Apakah hal-hal, seperti aplikasi, file, dll, yang diunduh dari jaringan ini dianggap haram dan sehingga harus dihapus?
Jawaban: Segala puji bagi Allah Rabb Semesta Alam, dan semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad beserta keluarga dan para sahabat beliau.
Menggunakan langganan internet berbayar adalah hak bagi pelanggannya saja. Oleh karena itu, tidak ada satupun yang boleh menggunakannya tanpa izin pemiliknya, sebagaimana yang diindikasi dari sabda Nabi shalallahu ‘alayhi wa sallam dalam khutbah pada Haji wada’ di hari Raya Qurban di Mina:
“Wahai manusia sekalian, Sesungguhnya darah kalian, harta kalian dan kehormatan kalian adalah haram/dilindungi, sebagaimana mulianya hari ini di bulan yang mulia ini, di negeri yang mulia ini.” [Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim]. Beliau juga bersabda: “…. Seseorang tidak dibenarkan mengambil sesuatu milik saudaranya kecuali dengan kerelaan pemiliknya yang telah memberikannya dengan senang hati. Oleh sebab itu janganlah kamu menganiaya diri kamu sendiri.” [Musnad Al-Imam Ahmad]
Oleh karena itu, izin dari pelanggan [Wi-Fi] harus dicari sebelum menggunakan Wi-Fi-nya, bahkan jika menggunakannya tidak merugikan pemiliknya. Namun, tidak diproteksi password bukan berarti memberikan orang hak untuk menggunakan Wi-Fi seseorang karena mungkin saja ia lupa untuk menguncinya atau tanpa sengaja membiarkannya terakses siapa saja, dan seorang Muslim sejati adalah seseorang yang menghindari hal-hal yang syubhat.
Adapun terkait materi yang telah diunduh, menghapusnya bukan sebuah kompensasi bagi pemilik jaringan. Oleh sebab itu, melakukan hal itu bukanlah perkara yang wajib. Tetapi, diperintahkan untuk memberikan uang kompensasi bagi pemilik jaringan atau meminta maaf atau kerelaannya agar bebas dari kewajibannya.
Kami ingin menekankan di sini bahwa diperbolehkan untuk menggunakan dan mengunduh dari jaringan wireless yang di set up di tempat-tempat umum karena itu disediakan dan terbuka untuk umum. Wallahu a’lam.
diterjemahkan dari artikel Muslimvillage.com
(siraaj/arrahmah.com)