JAKARTA (Arrahmah.com) – Ada-ada saja ulah para wartawan media yang sentimen terhadap ustadz Abu Bakar Ba’asyir. Di beberapa media diberitakan bahwa pimpinan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Ustadz Abu Bakar Ba’asyir menghadiri persidangan pada hari senin (18/4/2011) di pengadilan negeri Jakarta Selatan menggunakan sandal merk Crocs buatan Colorado, Amerika.
Tak tanggung-tanggung, judul-judul berita yang mereka buat seakan-akan menyudutkan ustadz kharismatik tersebut. Seperti bataviase.co.id, terkait pemberitaan ini, mereka membuat judul, “Otak Baasyir Anti-Amrik Kakinya Pakai Sandal Crocs”. Lain lagi dengan Okezone.com, mereka memperlihatkan sentimen dengan membuat judul : “Benci Amerika, Baasyir Tak Benci Crocs”, seakan-akan penggunaan sandal crocs oleh Ustadz Abu Bakar Ba’asyir merupakan sesuatu yang salah.
Bahkan dalam berita di VIVAnews.com ditulis, “Ada satu kebiasaan yang kerap dilakukan Ba’asyir setiap menjalani persidangan. Ba’asyir pasti memakai sandal yang terkenal berharga mahal, Crocs.”.
Dalam media lain ditulis dengan nada sinis oleh wartawan okezone, “Saat ditanya oleh para wartawan mengapa menggunakan sandal produksi negara yang kerap dia sebut sebagai Firaun, Baasyir berkilah. “Itu enggak masalah. Itu masalah dunia ya boleh saja. Memakai alatnya boleh asal tidak mengganggu Islam,” .
Lihatlah cara mereka menulis berita-berita di atas. Padahal seperti yang dikatakan ustadz Abu Bakar Ba’asyir, memang di dalam Islam tidak ada larangan untuk bermua’malah dengan kaum kafir asal bukan dalam urusan yang berkaitan dengan agama. Sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menyewa Ibnu Uraiqith Al-Laitsy sebagai penunjuk jalan, padahal dia kafir.
Ketika Rasulullah meninggal, Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan bahwa ketika itu baju besi beliau tergadai di tempat orang Yahudi untuk membeli makanan gandum sebanyak 30 sho’. (Shahih Bukhari, 3/1068)
Imam Syafi’i dan Al Baihaqi mengatakan bahwa orang Yahudi tersebut bernama Abusy Syahm. (Fathul Bari, 5/140)
Perlu diketahui, sebagaimana kaedah yang digariskan oleh para ulama bahwa hukum asal segala barang adalah halal dan boleh digunakan. Oleh karena itu, barangsiapa yang menyatakan bahwa makanan A, minuman B, pakaian C itu haram, dia harus mendatangkan dalil shahih dari Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak ada dalil yang menunjukkan haramnya, maka barang-barang tersebut kembali ke status asalnya yaitu halal dan boleh digunakan.
Oleh karena itu, boleh bagi kita menggunakan produk orang kafir karena tidak ada dalil dalam Al Qur’an atau pun dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan terlarangnya hal ini. Bahkan ada terdapat beberapa bukti bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah menggunakan produk orang kafir dan ini menunjukkan bolehnya hal ini. Bukti tersebut di antaranya:
[pertama] Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memakai baju buatan Yaman sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika sakit, beliau keluar memakai baju qithriyyah (yaitu baju bercorak dari Yaman yang terbuat dari katun) (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 49. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih). Perlu diketahui bahwa kebanyakan penduduk Yaman ketika itu adalah orang-orang kafir.
[Kedua] Diceritakan pula bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menggunakan khuf buatan Habasyah (Ethiopia) yang ketika itu adalah negeri kafir. Hal ini sebagaimana diceritakan oleh Buraidah:
أن النجاشي أهدى النبي صلى الله عليه و سلم خفين أسودين ساذجين فلبسهما ثم توضأ ومسح عليهما
“Raja Najasyi pernah memberi hadiah pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dua buah khuf yang berwarna hitam yang terlihat sederhana, kemudian beliau menggunakannya dan mengusap kedua khuf tersebut.” (Lihat Mukhtashor Asy Syamail hal. 51. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa riwayat ini shahih)
Selain itu pandangan Ustadz Ba’asyir dalam bermua’malah dengan orang kafir tidaklah bertentangan dengan islam, “Misalnya saya punya tetangga orang kafir yang mau pinjam uang untuk membangun rumahnya dan begitu juga sebaliknya, hal itu tidak menjadi permasalahan dalam syariat Islam. Yang dilarang adalah jika saya meminjamkan uang meskipun hanya serupiah saja kepada tetangga saya yang kafir itu jika digunakan untuk membuat patung atau berhala,” urai beliau dalam rekaman-rekaman pengajiannya di banyak tempat.
Sandal palsu pemberian jamaah
Diluar kebenaran yang diungkapkan oleh Ustadz Abu Bakar Baa’syir dalam menjawab pertanyaan wartawan, pada dasarnya pemberitaan tentang Crocs itu berlebihan, terkesan mengada-ada dan tidak mendalam. Ketika ditanyakan pada putra Ustadz Abu Bakar, Abdul Rochim ternyata sandal merk Crocs itu palsu yang harganya hanya sekitar Rp.20.000,- sepasang. Selain itu sandal itu pun tidak dibeli sendiri oleh Ustadz Abu Bakar melainkan pembelian seseorang yang diberikan kepada Ustadz Ba’asyir melalui asistennya, Hasyim Abdullah.
“Sandal itu pemberian seseorang lewat pak Hasyim. Abi (ayah_red) tidak pernah membeli barang sendiri. Beliau lebih sering menerima hadiah dari orang-orang di sekitarnya,” ujar Abdul Rochim.
Perhatikanlah, betapa media berlaku tidak adil dan berstandar ganda dalam penyebaran berita-berita yang berkenaan dengan orang-orang yang menyerahkan hidupnya untuk perjuangan islam. Mereka berusaha mencari celah sekecil apapun untuk menjatuhkan dan mendeskreditkan para pejuang islam, meskipun cara-cara itu pada dasarnya tidak relevan dan nyeleneh. (m1/haninmazaya/arrahmah.com)
* foto : detik.com